Apa Hasil Pertemuan Kominfo dengan Gojek, Grab hingga Shopee soal Tarif Ojol?

Desy Setyowati
3 Oktober 2024, 12:47
kominfo, ojol, gojek, grab, shopee,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kanan) didampingi Wamenkominfo Angga Raka Prabowo (kiri) menyampaikan sambutan dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan sudah berdiskusi dengan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Shopee terkait tuntutan ribuan pengemudi ojek online alias ojol mengenai tarif.

“Kami sudah bahas. Ini terkait hubungan antara platform dan mitra pengemudi ojek online atau ojol yang harus diharmonisasi,” kata Budi Arie di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).

Dia menyatakan proses mediasi masih berlangsung. Namun ia enggan memerinci hasilnya.

Mediasi itu terkait tuntutan ribuan pengemudi ojek online yang berdemonstrasi di depan kantor Kominfo pada 29 Agustus. Daftar tuntutan sebagai berikut:

  • Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia
  • Kominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia
  • Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online
  • Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
  • Tolak Promosi Aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
  • Melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama alias SKB beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus

Pada September, Budi Arie menekankan pentingnya mendengarkan keluhan dan masukan dari para pengemudi ojek online alias ojol untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan mereka.

Mengenai kebijakan tarif, Budi Arie menjelaskan bahwa isu tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, tetapi juga sejumlah kementerian dan lembaga lain, serta pemerintah daerah.

"Jangan salah. Tarif itu juga persoalan pemerintah daerah. Bisa berbeda satu tempat dengan tempat yang lain," kata Budi Arie.

Dalam kaitannya dengan kemungkinan perubahan Peraturan Menteri Kominfo terkait tarif pengantaran barang dan makanan, Budi Arie menyatakan bahwa kebijakan itu memerlukan harmonisasi. Sebab, pembahasan aturan ini mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak, termasuk pengemudi ojol, aplikator, serta masyarakat pengguna layanan.

Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengupayakan yang terbaik bagi para pekerja pengemudi ojek online alias ojol di Indonesia. "Dalam waktu dekat ini, kami akan konsolidasi terus semua, supaya harmonisasi bisa berjalan," ujar dia.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto menyampaikan, penanganan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para pengemudi ojek online alias ojol membutuhkan pembahasan lintas-sektor.

Kominfo sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan aplikator untuk membahas penanganan persoalan penyelenggaraan layanan pemesanan ojek online alias ojol.

"Prinsipnya, Kominfo membangun komunikasi, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, pemda, dan aplikator untuk mencarikan solusi terbaik seperti apa," kata Wayan pada Agustus (30/8).

Terkait tuntutan pengemudi ojek online alias ojol agar Kominfo yang menentukan tarif pengantaran barang dan makanan, Wayan menyampaikan bahwa hal ini tetap menjadi kewenangan perusahaan.

"Kewenangan menentukan tarif itu mereka dengan kompetisinya, sebagaimana mereka berkompetisi mencari uang. Sementara itu, kami mengawasi," katanya.

Tarif pengantaran barang dan makanan memang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan, tarif layanan ditentukan oleh penyelenggara layanan berdasarkan formula yang meliputi komponen biaya, margin, dan kondisi pasar.

Pasal 4 menguraikan komponen formula tarif yang meliputi biaya operasional, margin keuntungan, dan kondisi pasar. Perusahaan wajib menginformasikan penyesuaian tarif kepada publik dan melaporkannya kepada Kominfo. Sementara itu, Kominfo hanya berwenang mengawasi tarif yang diterapkan oleh perusahaan.

Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...