Diminta Beri THR Ojol Berupa Uang, Ini Respons Grab dan Maxim
Grab dan Maxim memberikan tanggapan mengenai permintaan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR berupa uang kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
“Kami mengapresiasi perhatian dan atensi yang diberikan pemerintah untuk mitra pengemudi terkait wacana pemberian Bantuan Hari Raya atau BHR” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam pernyataan pers kepada Katadata.co.id, Selasa (18/2).
Ia mengatakan Grab memahami Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia, tak terkecuali untuk mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
Terkait kebijakan pemberian THR yang disebut BHR, Tirza menegaskan Grab terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan memberikan informasi yang diperlukan dalam pembahasan kebijakan ini.
"Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata dia.
Ia juga menjelaskan Grab memiliki sejumlah program untuk mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol di antaranya:
- GrabBenefits: menyediakan paket sembako, voucer diskon pemeliharaan kendaraan, dan perlindungan asuransi
- Dana Santunan: membantu keluarga mitra mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang menghadapi kondisi sulit
- GrabScholar: program beasiswa bagi anak mitra mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dari jenjang SD hingga perguruan tinggi
- Skema Insentif dan Bonus: bertujuan meningkatkan pendapatan mitra mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, terutama saat perayaan hari besar
- Peluang Usaha dan Pengembangan Keterampilan, melalui pelatihan daring dan luring
- Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk memfasilitasi perlindungan sosial bagi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
Sementara itu, Public Relation Specialist Maxim Yuan Ifdal menyampaikan perusahaan masih akan berfokus pada program kampanye donasi alias charity campaign. Program ini dinilai sebagai aksi pemberian bantuan sosial kepada para pengemudi di berbagai kota.
“Kami memahami bahwa menjelang momen Ramadan dan Hari Raya ini kebutuhan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol akan semakin bertambah. Oleh karena itu, saat ini Maxim berfokus mengadakan charity campaign,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (17/2).
Terkait tuntutan mengenai THR bagi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, Maxim berharap Kemenaker dapat memberikan keputusan objektif berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Mengenai status mitra, Maxim mendukung mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai gig-workers atau hubungan kerja di luar pegawai.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer sebelumnya meminta agar aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive memberikan THR berupa uang, bukan sembako.
“Entah bentuknya THR, bonus atau apapun namanya, kami mengharapkan ada yang diberikan. Bukan lagi beras dan lainnya, tetapi kami ingin berupa uang,” kata Immanuel dalam orasinya di tengah demonstrasi bersama ojol di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
“Kalau itu pun berat, saya ingin menyampaikan bahwa negara bersifat memaksa. Negara tidak akan membiarkan warga negara dieksploitasi,” Immanuel menambahkan.
Hubungan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan aplikator memang kemitraan. Namun Kemenaker sudah membahas aturan mengenai status mereka.
“Kami mengacu ke beberapa negara Eropa, melihat bahwa driver taksi dan ojek online alias ojol adalah pekerja. Kami mengacu pada ILO atau International Labour Organization, juga posisinya sebagai pekerja,” kata dia.
Aturan tersebut nantinya bisa berupa peraturan menteri (Permen) atau peraturan pemerintah (PP).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id ada sekitar 100 pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang mengikuti aksi, dari rencana 500 – 700. Jumlahnya di bawah rencana karena hujan. Selain itu, peserta demo lainnya datang secara bertahap.
Demo ojol tersebut menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive kepada pengemudi taksi dan ojek online. Rincian tuntutan sebagai berikut:
- Mengatur pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai pekerja tetap, karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.
- Menuntut ada pemberian THR satu bulan upah pada H-30 sebelum Hari Raya. Hal ini menyusul langkah Kemenaker yang tengah membahas aturan THR untuk pekerja digital.
- Menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas, karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.
Menurut Immanuel tuntutan mengenai THR sangat logis dan wajar, mengingat para pengemudi taksi dan ojek online alias ojol bekerja keras. “Mereka tidak meminta gaji direksi atau saham. Mereka hanya meminta hak mereka selama bekerja di jalanan, dan itu wajar bagi kami sebagai pemerintah,” kata dia.
Rencananya, pemberian THR oleh aplikator kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tidak lagi bersifat imbauan lewat surat edaran seperti tahun lalu.
