Diduga Ciptakan Kartel, Apple Didenda Perancis hingga Rp 18 Triliun

Fahmi Ahmad Burhan
17 Maret 2020, 10:25
apple, digital, teknologi
ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Segar
Ilustrasi, logo Apple Inc di 5th Avenue di Manhattan, New York, Amerika Serikat, Rabu (16/10/2019). Apple didenda otoritas Perancis hingga RP 18 triliun karena diduga kartel jaringan distribusi di negara tersebut.

Apple mengaku keberatan dan bakal mengajukan banding. "Keputusan ini akan menyebabkan kekacauan bagi perusahaan di semua industri," ujar juru bicara Apple. 

Denda Apple merupakan langkah terbaru yang diputuskan otoritas Perancis pada perusahaan teknologi asal Silicon Valley setelah tahun lalu juga mendenda Google. Google didenda US$ 167 juta atau Rp 2 triliun. Denda dijatuhkan terkait dengan platform iklan Google Adsense yang diduga diterapkan secara tidak adil dan acak.

Pada Februari lalu, Apple telah berurusan dengan Pemerintah Perancis dan didenda 25 juta euro atau Rp 374,4 miliar karena dianggap sengaja memperlambat kinerja iPhone. Hal itu berdasarkan penyelidikan selama dua tahun oleh pengawas persaingan dan penipuan Prancis alias French Watchdog for Competition and Fraud (DGCCRF). 

DGCCRF menemukan beberapa pengguna terpaksa membeli perangkat baru karena kinerja iPhone sebelumnya melambat. Keluhan itu awalnya disampaikan French Consumer Organisation HOP pada akhir 2017. 

Organisasi konsumen itu menemukan fakta kinerja iPhone jenis SE dan 7 melambat setelah diperbarui untuk iOS 10.2.1 dan 11.2. Saat itu, Apple mengaku kinerja yang melambat itu sengaja dilakukan perusahaan. Tujuannya, untuk menghindari penutupan total, yang dapat disebabkan oleh penuaan baterai lithium-ion.

(Baca: Apple Beri Kompensasi Rp 359 Ribu per Konsumen karena iPhone Lambat)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...