Fintech Urun Dana Asal Yogyakarta Jadi yang Pertama Dapat Izin OJK
PT Santara Daya Inspiratama (Santara) menjadi perusahaan teknologi finansial urun dana (fintech equity crowdfunding) pertama yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Santara berbasis di Sleman, Yogyakarta.
Fintech tersebut memperoleh izin pada September lalu. “Izin ini merupakan hasil dari kerja keras tim Santara selama setahun terakhir,” kata OJK dalam keterangan resminya, kemarin (24/9).
Kebijakan terkait perizinan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. OJK berharap, izin ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku fintech.
OJK juga berharap ruang bagi Santara untuk tumbuh semakin terbuka dengan adanya izin ini. Dalam jangka menengah panjang, OJK optimistis inklusi keuangan di Indonesia khususnya di pasar modal bisa meningkat.
Saat ini, ada 127 fintech pinjam-meminjam (lending) yang terdaftar di OJK. Sebanyak delapan di antaranya telah mendapat izin.
(Baca: Sebanyak 127 Fintech Pinjaman Sudah Melayani 15 Juta Penduduk)
Fintech asal Sleman, Yogyakarta ini berdiri pada 2012 di Yogyakarta. Santara sudah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 5 miliar. Perusahaan juga sudah menggaet 1.082 pemodal.
Setidaknya ada 15 bisnis yang mendapat pendanaan lewat Santara. Cakekinian Yogyakarta misalnya, memperoleh pembiayaan Rp 880 juta. Lalu, Fello BnB dapat Rp 1,2 miliar dan Kampung Tahfidz Rp 76 juta.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dibiayai lewat platform Santara beragam, mulai dari peternakan, pertanian hingga kuliner. Persentase bagi hasil tiap UKM tergantung dari jumlah profit yang didapatkan peminjam dan porsi kepemilikan saham pemodal.
(Baca: BI Dorong Kolaborasi Bank dan Fintech Agar Bunga Pinjaman Turun)
Co-Founder sekaligus Vice President Santara Afrig Wasiso mengatakan, masyarakat bisa patungan dalam membiayai bisnis UMKM melalui platform-nya. “Ada merek-merek besar yang sudah proses untuk bisa dimiliki Bersama oleh masyarakat lewat Santara,” kata dia.
Adapun penawaran saham melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain Santara, ada beberapa fintech crowdfunding yang terdaftar di OJK, salah satunya Bizhare.