Polisi Diminta Hentikan Proses Hukum Youtuber Soal Garuda Indonesia

Desy Setyowati
17 Juli 2019, 13:02
SAFEnet menyebutkan tiga alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dua Youtuber yang diadukan Garuda Indonesia.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). SAFEnet menyebutkan tiga alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dua Youtuber yang diadukan Garuda Indonesia.

Perkumpulan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Youtuber yang diadukan oleh Garuda Indonesia. Kedua pembuat video viral itu adalah Rius Vernandes dan Elwiyana Monica.

Keduanya dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) pada 15 Juli 2019 terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap mencemarkan nama baik maskapai. 

SAFEnet menyampaikan tiga alasan terkait permintaan untuk menghentikan pemeriksaan tersebut. Pertama, SAFEnet menilai kasus ini tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Perkumpulan tersebut berpendapat, perbuatan pencemaran nama baik merupakan tindakan mengancam reputasi seseorang baik secara tertulis maupun lisan, sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan. 

“Dalam kasus Rius, pihak Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan, melainkan perusahaaan penerbangan nasional, sehingga pelaporan yang dituduhkan terhadap Rius tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seseorang,” demikian dikutip dari pernyataan resmi SAFEnet, Rabu (17/5).

(Baca: Bukan Dilarang, Garuda Hanya Imbau Penumpang Tak Ambil Gambar di Kabin)

Kedua, muatan pencemaran nama baik di UU ITE harus dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP, yaitu dengan makna menuduh melakukan sesuatu. SAFEnet menilai, unggahan Rius Vernandes bukanlah upaya menuduh apalagi memfitnah. Rius hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya.

Ketiga, SAFEnet menilai, perbuatan memuat kabar bohong mengandung unsur yang bukan berdasar dari kenyataan dan fakta, melainkan dari sebuah peristiwa yang tidak benar-benar terjadi. Karena itu, perbuatan Rius tidak bisa dikatakan memuat kabar bohong karena dilakukan berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada dirinya sebagai penumpang kelas bisnis Garuda.

Atas dasar tiga kesimpulan tersebut, SAFEnet meminta Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang segera menghentikan pengusutan terhadap Rius dan Elwiyana. Sebab, menurut SAFEnet tidak ditemukan unsur pidana seperti yang diadukan Garuda Indonesia.

Bahkan, menurut SAFEnet tindakan Garuda Indonesia bisa menimbulkan efek jera terkait kebebasan berekspresi. Kemudian, perkumpulan itu berpendapat, Sekarga dan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini.

“Harap diingat pelaporan pidana merupakan ultimate remedium, yakni jalan terakhir ketika upaya-upaya lain tidak berhasil mencapai tujuannya. Pemidanaan konsumen yang dilakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik layanan dengan baik,” demikian kata SAFEnet. 

(Baca: Respons Warganet soal Imbauan Ambil Gambar oleh Garuda dan Grab)

Selain itu, SAFEnet meminta para pemangku kepentingan yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR RI untuk segera mencabut isi pasal 27 hingga pasal 29 UU ITE. Hal ini bertujuan, agar tidak terus-menerus disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk melakukan pemberangusan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.

Selama pasal-pasal ini masih ada, kata SAFEnet, selama itu pula akan terus mengancam rasa keadilan dan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. “Keberadaan pasal-pasal ini sudah berimbas besar pada hilangnya kebebasan ekspresi dan terancamnya rasa aman masyarakat oleh karena itu perlu gerak cepat untuk menanggulanginya,” demikian dikutip.

Adapun kasus ini bermula ketika Rius sebagai penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia mengambil sebuah foto berupa kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan. Saat itu, ia sedang dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar.

Lantas, Rius menggunggah foto tersebut melalui fitur Instastory di akun Instagram @rius.vernandes pada Sabtu (13/7). Dalam unggahannya itu, ia menyisipkan tulisan. “Menu yang dibagikan tadi di Business Class @garuda.indonesia dari Sydney-Denpasar . Menunya masih dalam proses percetakan, Pak?” kata Rius, dengan menambahkan emoji seorang pria menutup wajah.

Dua hari lalu, Rius  juga mengunggah video mengenai pengalaman tersebut ke akun Youtube miliknya yang memang berisi review penerbangan. Elwiyana yang turut dalam penerbangan itu pun turut berkomentar di videonya.

Unggahan tersebut viral hingga berujung pelaporan Rius ke polisi. Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada keduanya untuk dimintai keterangan pada 16 Juli 2019.

(Baca: Laporan Keuangan Bermasalah, Saham Garuda Malah Dapat Rekomendasi Beli)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...