Kemenhub Ajak Pengemudi Ojek Online Diskusi Soal Tarif Sore Ini

Michael Reily
11 Juni 2019, 15:51
tarif ojek online
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Kemenhub ajak diskusi pengemudi ojek online untuk membahas naik turunnya tarif jarak pendek.

(Baca: Kemenhub Perpanjang Masa Uji Coba Tarif Ojek Online Hingga 17 Mei)

Pertemuan dengan mitra pengemudi dan penyedia layanan ojek online itu juga akan membahas soal tarif batas dan bawah. Saat ini, batas atas dan bawah tarif layanan ojek online di zona satu Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer. Di zona dua besaran tarifnya Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, di zona tiga ditetapkan Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say berharap, kebijakan perihal biaya jasa minimal ini mempertimbangkan kepentingan konsumen, baik penumpang maupun pengemudi. “Harapan kami, segala peraturan bisa dilihat secara holistik dari sisi konsumen, mitra pengemudi, dan keberlangsungan industri," kata dia kepada Katadata.co.id.

Karena belum ada pembicaraan dengan Kementerian, Gojek pun enggan menyebutkan usulannya terkait besaran biaya jasa minimal ojek online. Ia hanya berharap, pemerintah memperhatikan keberlangsungan industri penyedia layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) dalam menetapkan kebijakan.

Dia meminta agar kebijakan yang dirilis pemerintah bisa menciptakan iklim usaha yang sehat di industri berbagi tumpangan ini. “Dengan begitu, layanan ini bisa mempermudah hidup konsumen, serta menjaga pendapatan dan kesejahteraan mitra pengemudi yang berkesinambungan,” ujarnya.

(Baca: Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

Halaman:
Reporter: Michael Reily, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...