Donasi Digital Naik Lebih dari Dua Kali Lipat Sejak 2017

Cindy Mutia Annur
27 Mei 2019, 13:30
Donasi online
Katadata/Desy Setyowati
E-commerce hingga fintech pembayaran menyediakan layanan donasi online.

Untuk menyediakan layanan ini, Gojek menggandeng Kitabisa.com.  “Inilah wujud nyata bagaimana kami memetakan kebutuhan yang ada di masyarakat dan berinovasi untuk menghadirkan solusinya,” kata Sony.

(Baca: Sedekah via QR Code, Seberapa Menarik bagi Pengguna Uang Elektronik?)

Selain itu, OVO, Tokopedia, dan Grab berkolaborasi mengadakan program ‘Patungan untuk Berbagi’. Pengguna pun bisa berdonasi melalui ketiga aplikasi tersebut. Uang yang terkumpul akan disalurkan untuk mendukung pendidikan anak-anak di Indonesia.

Co-Chair Badan Pengarah Filantropi Indonesia Erna Witoelar mengatakan bahwa potensi donasi di Indonesia bisa mencapai Rp 200 triliun setahun. Namun, saat ini yang terkumpul hanya sekitar Rp 6 triliun setahun. "Adanya (platform online) ini akan mempercepat jumlah dan kualitas (donasi). Beberapa tahun terakhir, donasi meningkat," ujarnya.

Kementerian Sosial berencana mengusulkan revisi aturan terkait donasi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Staf Ahli Menteri Sosial RI Bidang Aksesibilitas Sosial Marjuki mengatakan, aturan tersebut perlu direvisi karena belum mendukung aturan mengenai donasi online. “Kalau kami lihat dengan kondisi sekarang, perlu ada inovasi. Sebab, dengan donasi secara online, data bisa dihitung dan bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun secara sangat cepat,” ujar

(Baca: Go-Pay Kumpulkan Donasi Rp 13 Miliar, Serius Garap Filantropi)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...