IMF dan Bank Dunia Rilis Mata Uang Virtual untuk Internal

Desy Setyowati
15 April 2019, 14:16
IMF dan Bank Dunia Rilis Mata Uang Virtual untuk Internal
Flickr.com

Aset cryptocurrency di Indonesia

Di Indonesia, aset cryptocurrency sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 Tahun 2018 yang dirilis pada 20 September 2018. Aset kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka.

Dengan aturan ini, kripto bisa diperdagangkan di bursa berjangka dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti pun merilis Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 diatur mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

(Baca: Mata Uang Kripto Bakal Diatur Sebagai Aset Digital di Bursa Berjangka)

Regulasi ini mengatur persyaratan yang lebih spesifik tentang perdagangan aset kripto, seperti persyaratan permodalan bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pedagang fisik aset kripto. Selain itu, sistem sarana perdagangan dalam jaringan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) diatur.

Bappebti harus memberikan persetujuan supaya aset kripto dapat dijualbelikan. Persetujuan bakal keluar setelah pemenuhan syarat teknis seperti market cap dan jenisnya, aset kripto utilitas atau beragun aset.

Dalam rangka jaminan ketersediaan aset kripto, mekanisme penyimpanannya melalui hot storage maupun cold storage. Sementara itu, untuk keamanan dana, rekening atas nama pedagang aset kripto harus terpisah pada lembaga kliring berjangka.

Grafik:



Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...