IMF dan Bank Dunia Rilis Mata Uang Virtual untuk Internal
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) dan Bank Dunia meluncurkan blockchain pribadi dan kuasi mata uang virtual (quasi-cryptocurrency) yang disebut learning coin atau koin untuk pembelajaran. Langkah ini diambil guna memahami teknologi ini.
Financial Times melaporkan, learning coin tersebut hanya bisa diakses oleh internal IMF dan Bank Dunia. Oleh karena itu, cryptocurrency ini tidak memiliki nilai moneter apapun karena tidak diperdagangkan seperti bitcoin dan lainnya.
Perwakilan IMF menyampaikan perkembangan aset kripto dan distributed ledger technology atau blockchain sangat cepat. “Hal ini memaksa bank sentral, regulator dan lembaga keuangan untuk mengakui adanya jurang keilmuan pembuat kebijakan, ekonom dan teknologi,” demikian dikutip dari Financial Times, Sabtu (13/4) lalu.
(Baca: Pemerintah Terbitkan Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto)
Oleh sebab itu, learning coin berfungsi sebagai hub untuk pengetahuan yang tertuang dalam bentuk tulisan, riset, video dan presentasi. “Proyek ini menjembatani kesenjangan itu dan membentuk basis pengetahuan yang kuat dari teknologi di antara IMF dan staf Bank Dunia,” demikian dikutip.
Selama masa uji coba, staf Bank Dunia dan IMF yang memiliki pengetahuan tertentu akan mendapatkan learning coin. Hany, tidak dijelaskan rinci pengetahuan ataupun edukasi tertentu yang dimaksud. Nantinya, learning coin ini bisa ditukarkan dengan hadiah.
(Baca: Bursa Kripto Asing Serbu Pasar Indonesia)
Dengan percobaan ini, Bank Dunia dan IMF mempelajari pemanfaatan aset cryptocurrency untuk kehidupan sehari-hari. Perwakilan IMF mengatakan, proyek ini dilakukan untuk pengetahuan, bukan bias. Aplikasi ini adalah prototipe yang bertujuan untuk menunjukkan hal baik dan buruk dari teknologi.
Maka dari itu, IMF dan Bank Dunia bakal mengadopsi teknologi yang menyertai aset cryptocurrency. Teknologi itu seperti blokchain dan kontrak pintar (smart contract) guna mengantisipasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan meningkatkan transparansi.
Aset cryptocurrency di Indonesia
Di Indonesia, aset cryptocurrency sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 Tahun 2018 yang dirilis pada 20 September 2018. Aset kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka.
Dengan aturan ini, kripto bisa diperdagangkan di bursa berjangka dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti pun merilis Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 diatur mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
(Baca: Mata Uang Kripto Bakal Diatur Sebagai Aset Digital di Bursa Berjangka)
Regulasi ini mengatur persyaratan yang lebih spesifik tentang perdagangan aset kripto, seperti persyaratan permodalan bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pedagang fisik aset kripto. Selain itu, sistem sarana perdagangan dalam jaringan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) diatur.
Bappebti harus memberikan persetujuan supaya aset kripto dapat dijualbelikan. Persetujuan bakal keluar setelah pemenuhan syarat teknis seperti market cap dan jenisnya, aset kripto utilitas atau beragun aset.
Dalam rangka jaminan ketersediaan aset kripto, mekanisme penyimpanannya melalui hot storage maupun cold storage. Sementara itu, untuk keamanan dana, rekening atas nama pedagang aset kripto harus terpisah pada lembaga kliring berjangka.