Data Penyelenggara Sistem Elektronik Boleh Diolah di Luar Negeri

Desy Setyowati
28 September 2018, 13:40
Rudiantara
Arief Kamaludin|KATADATA
Menkominfo Rudiantara menjadi pembicara kunci pada acara Katadata Forum bertajuk "Konektivitas Telekomunikasi Indonesia di Era Ekonomi Digital" di Jakarta, Selasa (29/11).

Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah segera memutuskan ketentuan mengenai kewajiban penempatan pusat data bagi penyelenggara sistem elektronik. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku bisnis digital.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, semula pemerintah meminta pusat data harus berada di Indonesia. Kemudian, pemerintah menyatakan pelaku digital tidak perlu membangun pusat data di Indonesia tetapi cukup dengan membuka access point.

"Ini yang benar yang mana? Kalau abu-abu, percuma juga kami membuat data center," kata Untung, dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Ia meminta pemerintah duduk bersama dengan para pelaku usaha untuk mendapatkan solusi terbaik mengenai penempatan pusat data tersebut. Ia juga berharap lembaga-lembaga pemerintah lainnya tidak menerbitkan aturan teknis sebelum revisi PP 82/2012 tersebut tuntas. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik aturan yang membuat pelaku usaha semakin bingung.

(Baca: Saingi Amazon, Alibaba Cloud Luncurkan Data Center di Indonesia)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...