Anggota DPR Sebut Potensi Masalah jika RI Berlakukan Pajak Digital

Cindy Mutia Annur
10 Juni 2020, 21:29
DPR, pajak digital, netflim, gim online, teknologi
Google Play Store
Ilustrasi, Netflix. DPR menilai penerapan pajak untuk produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga gim online bisa menyebabkan Indonesia mendapat tekanan dari negara lain.

Sedangkan Netflix Indonesia enggan berkomentar banyak terkait kebijakan tersebut. Berdasarkan data Investopedia, jumlah pelanggan berbayar Netflix merupakan yang terbanyak yakni mencapai 167 juta pelanggan.

Berdasarkan data Statista, Netflix memiliki sekitar 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi 906.800 pada 2020. Nilai pajak Netflix pun diprediksi cukup besar.

Dengan asumsi semua subscriber berlangganan paket paling murah, maka Netflix mendapat Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya, pendapatan setahun sekitar Rp 629,74 miliar. Hal sebagaimana perhitungan Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi pada Januari 2020.

Sedangkan, Juru Bicara Iflix Arief Suparmono tak berkomentar banyak terkait kebijakan tersebut. Dia hanya menyatakan masih menunggu kebijakan dari kantor pusat di Malaysia.

Adapun Asosiasi Game Indonesia (AGI) dan Garena mengkaji dampak kebijakan ini. Ketua Umum AGI Cipto Adiguno mengaku belum mengetahui skema pemungutan PPN tersebut kepada konsumen. Penentuan skemanya melibatkan pihak ketiga seperti, karena penjualan gim mobile maupun item-nya bisa melalui Google Play Store.

Sebagaimana diketahui, ada game online gratis dan berbayar yang bisa diunduh di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store. Selain itu, ada beberapa item seperti senjata, alat, baju pemain, dan lainnya yang dibeli oleh pengguna atau gamer di marketplace khusus maupun di platform gim langsung.

Kendati game online wajib dikenakan PPN 10%, Cipto optimistis tak akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah pengguna maupun penjualan item. “Ke pelanggan mungkin cukup terasa, tetapi ini normal. Dilihat dari sudut pandang lain, selama ini tarifnya terlalu murah," ujar Cipto kepada Katadata.co.id, Jumat (29/5).

Sedangkan Business Developer dan Esports Manager Garena Indonesia Wijaya Nugroho juga belum mengetahui skema pemungutan PPN tersebut. "Belum ada arahan mengenai hal ini," ujar dia.

Mulai Juli 2020, Kemenkeu akan mengenakan PPN atas penjualan aplikasi maupun item game online. Berdasarkan keterangan akun Instagram @kemenkeuri pada Rabu (27/5), kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha di dalam dan luar negeri, baik konvensional atau digital.

Pengenaan pajak produk digital dilaksanakan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan tersebut, PMSE dikenai PPN 10%. Objek pajak yang dipungut yaitu streaming musik dan film, aplikasi hingga game online.

Untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE. Di antaranya pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar dan dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu selama 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan pelaku usaha yang memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilaksanakan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporan dilakukan secara triwulanan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode berakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani  berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara. Terutama untuk sumber pendanaan menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

(Baca: RI Pungut Pajak Digital Mulai Juli, Bagaimana Aturan di Negara Lain?)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...