Kominfo Dorong Perusahaan Telko Konsolidasi dan Tak Perang Tarif

Desy Setyowati
15 Desember 2020, 17:23
Kominfo Dorong Operator Seluler Konsolidasi dan Tak Perang Tarif
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi, teknisi XL Axiata melakukan pemeliharaan perangkat BTS (Base Transceiver Station) di lokasi tower di Nawangkewa, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (27/10/2019).

Selain itu, perlu menyediakan paket yang terjangkau dengan kualitas memadai. “Kalau layanan jelek akan ditinggalkan. Saya mengingatkan operator, bagaimana membangun kualitas yang baik kalau mau bersaing dengan ketat dan unggul pada 2021," kata Ramli.

Ia menyadari bahwa menjamin kualitas layanan telekomunikasi tidaklah mudah, terutama karena faktor geografis. Oleh karena itu, Kominfo mengatur kebijakan terkait berbagi infrastruktur dan frekuensi, serta migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di sektor penyiaran.

Berbagi infrastruktur dinilai akan mengurangi biaya peningkatan kualitas layanan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sedangkan spektrum frekuensi bekas televisi analog akan digunakan untuk pengembangan jaringan internet generasi kelima alias 5G.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Regulasi ini diperlukan agar jumlah pengguna internet yang besar bisa diimbangi dengan ketersediaan sumber daya yang sangat terbatas, yaitu frekuensi,” kata dia.

Hal itu juga bertujuan meningkatkan kesehatan industri telekomunikasi. Utamanya, terkait kemampuan pengembangan infrastruktur jaringan dalam memastikan kualitas layanan.

Selain itu, Ramli mendorong operator konsolidasi untuk konsolidasi. "Jumlah pemain dan kompetisi di Indonesia menurut saya terlalu banyak. Kami mendorong terus konsolidasi, agar jumlah pemain sedikit tetapi kuat," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...