Kominfo Investigasi Situs Aisha Weddings yang Promosi Nikah Usia Dini

Fahmi Ahmad Burhan
11 Februari 2021, 16:39
Promosikan Nikah Usia Dini, Kominfo Investigasi Situs Aisha Weddings
ANTARA FOTO/hp.
Petugas menata bunga saat acara Sleman Wedding Festival di Sleman City Hall, Yogyakarta, Sabtu (3/10/2020).

Perencana perkawinan alias wedding organizer (WO) Aisha Weddings menjadi sorotan masyarakat, karena mempromosikan pernikahan dini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menginvestigasi situs aishaweddings.com.

Itu dilakukan atas permintaan pemblokiran dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). "Sedang kami investigasi," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Katadata.co.id, Kamis (11/2).

Jika terbukti melanggar peraturan, situs aishaweddings.com akan diblokir.

Meski begitu, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, situs tersebut sudah tidak dapat diakses. Muncul tulisan "Under Construction" atau sedang dalam perbaikan pada laman situs.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui situs Whois aishaweddings.com terdaftar pada 25 Juni 2020. Namun, pemiliknya tidak diketahui.

Penyelidikan Kominfo terhadap Aisha Weddings, karena beberapa masyarakat resah lantaran situs ini mempromosikan pernikahan usia dini sejak 12 tahun. Padahal, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perwakinan menyebutkan, persyaratan untuk menikah yakni minimal 19 tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga pun meminta kepolisian menindak Aisha Weddings. Kementerian juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk pemblokiran situs.

Ia khawatir situs tersebut menyalahgunakan data pribadi konsumen, terutama anak-anak. "Mereka (anak-anak) menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti eksploitasi seksual, ekonomi hingga perdagangan anak," katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/2).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, telah mendalami kasus tersebut. Polisi juga sudah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Analis media sosial sekaligus pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan, situs aishaweddings.com memuat konten provokatif tentang keyakinan berpoligami dan menikah muda.

Situs tersebut juga tidak melengkapi informasi penting seperti bagian layanan maupun kontak yang dapat dihubungi. "Sepertinya web ini baru dibuat. Namun, kadung  ketahuan," kata Ismail melalui akun Twitter @ismailfahmi, Rabu (10/2).

Selain situs web, Aisha Weddings melakukan publikasi offline dengan memasang spanduk. Ismail pun curiga bahwa kehadiran wedding organizer itu hanya untuk meresahkan masyarakat.

Hal itu karena situs dan publikasi offline Aisha Weddings tidak jelas siapa pembuatnya. "Sepertinya, bukan sungguh-sungguh sebagai iklan perencana pernikahan profesional," katanya.

Meski begitu, angka pernikahan dini di Indonesia memang meningkat saat pandemi corona. Angkanya dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pun mencatat, ada 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan sepanjang Januari-Juni 2020. Jumlahnya melampaui 2019 yang hanya 23.700.

Permohonan dispensasi itu lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memenuhi persyaratan minimal usia. Sebanyak 60% dari 34 ribu pengajuan itu diajukan oleh anak di bawah 18 tahun.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...