Cara Baru Dapatkan EFIN via Teknologi Pengenalan Wajah

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
24 Maret 2021, 16:12
Rillis_Pajak2
Katadata

“Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak. Jika belum silakan menghubungi Dukcapil,” kata Neilmaldrin.

Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka wajib pajak sudah bisa mengakses laman efin.pajak.go.id, memberi hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer. Selanjutnya kemudian memasukkan NPWP, dan langsung memroses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

Jika berhasil, nanti akan ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak enam karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. “Mudah sekali,” ujar Neilmaldrin.

Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain. Sampai dengan saat ini, Ditjen Pajak menjadi bagian dari sedikit institusi yang menyediakan layanan dengan teknologi pengenalan wajah.

Tentunya, satu kanal ini menjadi alternatif layanan dan menambah saluran tempat bertanya yang selama ini ada kalau wajib pajak lupa EFIN seperti telepon melalui Kring Pajak di nomor 1500200, menyebut (mention) akun @Kring_Pajak di Twitter, Live Chat di situs web www.pajak.go.id, atau menghubungi kantor pelayanan pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...