Zoom Bayar Rp1,2 Triliun soal Berbagi Data ke Facebook dan Zoombombing
Zoom Video Communications Inc setuju untuk membayar US$ 85 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun. Ini karena perusahaan digugat soal dugaan berbagi data pribadi kepada Facebook, Google, dan LinkedIn, serta terkait Zoombombing.
Zoombombing adalah fenomena orang asing masuk saat rapat online di Zoom. Gugatan mengklaim, Zoom membiarkan peretas (hacker) mengganggu rapat, dengan cara Zoombombing.
Pelanggan yang diusulkan dalam gugatan pengadilan bakal memperoleh pengembalian dana 15% dari biaya langganan inti atau menerima US$ 25. Sedangkan pengguna lainnya mendapatkan ganti rugi hingga US$ 15.
Namun Zoom membantah telah melakukan kesalahan. Meski begitu, tetap membayar US% 85 juta, sebagai bagian dari upaya perusahaan meningkatkan keamanan.
Hal itu termasuk memberi peringatan kepada pengguna, saat penyelenggara rapat atau peserta lain menggunakan aplikasi pihak ketiga selama konferensi. Selain itu, untuk memberikan pelatihan khusus kepada karyawan tentang privasi dan penanganan data.
"Privasi dan keamanan pengguna adalah prioritas utama Zoom. Kami menganggap serius hal ini,” kata Zoom dikutip dari Reuters, Senin (2/8).