Ratusan Pengguna Netflix Bajakan Ditangkap dan Didenda Rp 385 Juta

Desy Setyowati
9 September 2021, 15:14
Netflix, streaming film
123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Logo Netflix

Setelah serangkaian penangkapan pengguna Netflix bajakan di Italia, otoritas terkait memperingatkan publik bahwa dendanya berkisar US$ 3.000 hingga US$ 30.000 (Rp 42,7 juta – Rp 427,7 juta).

Mereka juga terancam hukuman penjara. Ini jika “menggunakan perangkat untuk decoding untuk akses ilegal ke layanan streaming film," demikian dikutip.

Sebelumnya, kepolisian Italia melaporkan 223 pelanggan IPTV ke otoritas kehakiman pada tahun lalu. Jika pengguna dinyatakan bersalah, mereka akan didenda US$ 34.000 dan penjara delapan tahun.

Pada April, pihak berwenang menangkap pria yang memiliki lebih dari 85 ribu akses ke Netflix, Sky, Prime Video, dan lainnya.

Tahun lalu, 11 orang ditangkap karena menonton streaming film ilegal di platform HBO dan Netflix bajakan.

Pada Agustus, penyelidik Inggris dari Federation Against Copyright Theft atau FACT bermitra dengan polisi untuk mengirim perintah Cease and Desist kepada beberapa orang yang diduga menyediakan layanan streaming film ilegal.

Perintah tersebut menargetkan orang-orang yang memasok layanan IPTV ilegal.

FACT memperingatkan publik bahwa mereka akan memantau setiap pelanggaran terkait hal ini. “Kami memiliki beberapa taktik untuk mencegah streaming film ilegal,” kata Chief Executive FACT Kieron Sharp.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...