Migrasi TV Digital Dorong Lembaga Penyiaran Berbagi Infrastruktur

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
30 Oktober 2021, 12:53
Kominfo #6
Katadata
Petugas satuan transmisi TVRI Bali Bukit Bakung menunjukkan perangkat transmisi MUX, Kamis, 14/10/2021. (Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital)

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku, yaitu pada 2 November 2022. 

Ayo Beralih ke TV Digital

Satu hal yang masyarakat perlu ketahui, siaran TV Digital ini gratis. Karena bukan streaming internet, bukan TV kabel, bukan pula tv satelit yang memerlukan biaya untuk menontonnya. 

Untuk itu, masyarakat perlu memeriksa pesawat televisi di rumah. Bila sudah memiliki kemampuan menangkap siaran TV Digital, cukup lakukan pencarian ulang. Kalau belum, tambahkan Set Top Box (STB). Antena yang lama juga masih bisa digunakan.  

Satu informasi lagi, yaitu adanya simulcast, yaitu TV Digital disiarkan berbarengan dengan TV Analog. Artinya siaran TV Digital sudah bisa dinikmati sedari sekarang. Untuk melakukan pengecekan keberadaan, kekuatan, dan program TV Digital di sebuah lokasi, bisa menggunakan aplikasi ‘sinyalTVdigital’ yang tersedia di ios/playstore. 

Masyarakat diminta segera bermigrasi. Tidak harus menunggu STB bantuan pemerintah karena saat ini STB sudah banyak di pasaran baik online maupun offline serta harganya terjangkau. Siaran TV Digital sudah ada, ayo nonton siaran TV Digital, gratis, banyak channelnya, bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...