MK Minta Revisi UU Cipta Kerja, Bagaimana Nasib Migrasi ke TV Digital?

Fahmi Ahmad Burhan
3 Desember 2021, 11:06
tv digital, tv analog, uu cipta kerja, mk, kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan migrasi dari televisi atau TV analog ke TV digital alias Analog Switch Off (ASO) rampung akhir tahun depan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam dua tahun.

Migrasi dari TV analog ke TV digital diatur dalam UU Cipta Kerja. Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan, kementerian akan terus menjalankan rencana ASO meski aturannya direvisi.

"Selama belum ada perubahan yang nyata dan berimplikasi pada program, kami tentu saja akan terus menjalankan program," kata Devie dalam media gathering Kementerian Kominfo, di Bogor, Kamis malam (2/12).

UU Cipta Kerja memang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran di Indonesia wajib migrasi ke TV digital dalam kurun waktu dua tahun sejak aturan itu disahkan atau pada 2022. Pada Februari, kementerian resmi menerbitkan aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Kementerian awalnya menargetkan ASO dimulai pada 17 Agustus. Namun, Kominfo menunda pelaksanaan ini menjadi April 2022 dan ditargetkan rampung 2 November 2022.

"Ini waktunya tidak banyak lagi," katanya.

Devie mengatakan, saat ini Kominfo mengkaji pembagian set top box atau alat penangkap siaran TV digital. "Kami akan segera informasikan ke publik niatan kami membagikan set top box. Ini yang menjadi prioritas," katanya.

Kementerian Kominfo menyiapkan 6,7 juta set top box gratis bagi warga miskin. Sedangkan angka ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Menurut Devie, ketersediaan set top box merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi migrasi TV analog ke TV digital. Perangkat ini dibutuhkan untuk televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting–Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital.

Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat. Selanjutnya, set top box dipasang ke TV analog yang belum memiliki standar DVB T2. 

Namun, aturan terkait migrasi TV analog ke TV digital menghadapi putusan MK untuk revisi. Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan.

"UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar, pekan lalu (25/11). 

Dalam tenggang waktu tersebut, para pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.

Selain itu, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. MK juga melarang penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...