Pengguna Internet Indonesia Cenderung Tak Atur Akses Data Pribadi

Image title
Oleh Stevanny Limuria - Katadata Insight Center
8 Desember 2021, 17:45
Kominfo
Katadata

Stevanny mengatakan lebih 70% perusahaan digital yang diwawancarai dalam survei ini memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melindungi data pegawai dan konsumennya.  Tapi jika digali lebih jauh, upaya pelindungan perlu ditingkatkan lagi karena meski mengaku memiliki SOP pelindungan data pribadi, sejumlah langkah lain untuk pengamanan seperti daftar kontrol akses serta keberadaan Data Protection Officer (DPO) belum sepenuhnya pada kondisi ideal.  “Lebih dari separuh perusahaan masih misalnya masih menempatkan fungsi Data Protection Officer sebagai bagian dari divisi IT. Bahkan ada 19,3% belum memiliki fungsi DPO sama sekali,” kata Stevanny.

Stevanny mengatakan industri memerlukan kehadiran aturan khusus mengenai pelindungan data pribadi.  Harapan industri pada RUU Pelindungan Data Pribadi yang tengah digodok DPR cukup tinggi. Salah satu harapannya RUU PDP jika telah disahkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan citra baik Indonesia dalam bertransaksi digital yang akan menguntungkan industri. 

Pendapat yang sama terangkum dalam survei kepada masyarakat. Stevanny mengatakan, perbincangan di media mengenai kehadiran RUU Pelindungan Data Pribadi cukup mendapat perhatian masyarakat dengan hampir separuh responden (48,8%) mengetahui atau pernah membaca tentang RUU Pelindungan Data Pribadi. “Mayoritas responden juga menganggap perlu ada lembaga yang mengatur dan mengawasi penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan dan ke mana melapor ketika mengalami masalah data pribadi,” jelas Stevanny.

Menanggapi hasil survei ini, Direktur Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan survei ini dilakukan untuk mengumpulkan basis data yang dapat digunakan lembaganya untuk menyempurnakan kebijakan Pelindungan Data Pribadi yang harapannya dapat segera diselesaikan. “Di era Industri 4.0, upaya pelindungan data pribadi adalah tantangan yang harus dihadapi oleh semua pihak.  Dan kami ingin memastikan kebijakan pelindungan data pribadi itu dapat terlaksana baik di Indoensia. Kami akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman lebih jauh dalam menggunakan data pribadi saat beraktivitas di ruang digital kepada masyarakat serta mendorong industri bersama melakukan pelindungan data pribadi,” tutup Semuel.

Survei Kominfo bersama KIC selengkapnya dapat diakses melalui https://katadata.co.id/pelindungan-data-pribadi

Narahubung:

Deputy Head of Katadata Insigh Center: Stevanny Limuria (0817-0088-949)

Manajer Riset: Vivi Zabkie (0816 160 9362)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...