Ramai Tagar Blokir Kominfo, Ini Pro dan Kontra Aturan PSE
Dukungan Terhadap Aturan PSE
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya menilai kebijakan terkait PSE merupakan langkah awal dalam penegakan kedaulatan digital Indonesia.
Dia menyebutkan banyak instansi yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE ini. "Seperti OJK dan BI yang akan sangat dibantu dalam mengelola aplikasi finansial, pinjol dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin," kata Alfons dalam keterangan pers, Senin.
Terkait dengan maraknya kritikan, Alfons berpendapat penting bagi pemerintah untuk tidak terlalu kaku, dan harus bisa "bermain cantik".
"Karena PSE asing yang dibiarkan ini sudah memiliki banyak pengguna yang tentunya akan langsung marah dan protes karena comfort zone-nya terganggu," kata Alfons.
Dia juga menyarankan Kominfo membenahi sistem dan organisasinya dengan profesionalisme, transparansi dan pembenahan sistem internal. "Sehingga mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar atau malah memanfaatkan pendaftaran PSE ini sebagai sarana KKN baru," ujar dia.
Ia juga memberikan contoh Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (EU GDPR) yang profesional. Peraturan organisasi ini pun disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara di dunia.
Alfons menyetujui langkah pemblokiran bila PSE tidak berminat mengikuti aturan main. "PSE Indonesia, seperti Gojek, jika ingin berusaha di negara lain, jelas-jelas harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan," kata Alfons.
Dia mengatakan pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada dengan membuka blokir PayPal sehingga pengguna bisa menarik dananya yang tertahan karena tidak bisa mengakses layanan. "Namun, jika Paypal memutuskan tidak ingin mendaftar PSE, masyarakat masih bisa mencari alternatif lain," kata dia.