UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Denda Bisa Triliunan Rupiah

Lenny Septiani
21 September 2022, 08:09
uu pelindungan data pribadi, uu perlindungan data pribadi, denda data bocor, data bocor
Katadata
Ilustrasi perlindungan data

Dengan begitu, sanksi yang bisa menjerat korporasi yakni denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan. Selain itu, denda asli ini dapat dilipatgandakan menjadi 10 kali lipat.

Sedangkan perusahaan seperti GoTo misalnya, pendapatan bersihnya mencapai Rp 4,53 triliun tahun lalu. Maka, 2% dari pendapatan ini yakni Rp 90,6 miliar. Jika dikalikan 10 nilainya bisa mencapai Rp 906 miliar.

Nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun untuk perusahaan besar lainnya yang mengelola data pengguna. Terlebih lagi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jasa Marga hingga Telkom sempat mengalami dugaan kebocoran data.

Belum lagi, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana
  2. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi
  3. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu

Sanksi lainnya yakni, dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatanmya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara yang ditentukan oleh hakim.

Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terpidana korporasi tidak cukup, maka perusahaan dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama lima tahun. Lamanya pembekuan ditentukan oleh hakim.

Sanksi Bagi Hacker

Sanksi untuk individu diatur pada Bab 8 dan 14. Berikut rincian sanksi untuk individu, termasuk hacker:

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara paling lama ena tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...