Menteri Kominfo: Jual hingga Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp60 M

Lenny Septiani
21 September 2022, 12:30
kominfo, uu pelindungan data pribadi, uu perlindungan data pribadi,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

UU Pelindungan Data Pribadi sudah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna kemarin (20/9). Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyampaikan, jual-beli data pribadi bisa didenda Rp 50 miliar.

Johnny menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Keduanya yakni administratif dan pidana.

Sanksi administratif diatur dalam pasal 57. Rinciannya sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
  • Denda administratif

“Denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” kata Johnny mengutip salah satu pasal, dalam keterangan pers, Rabu (21/9).

Menteri Johnny mengatakan, sanksi tersebut berlaku bagi pengendali dan pemroses data pribadi. “Jika melanggar ketentuan seperti tidak memproses data sesuai tujuan dan tak mencegah akses ilegal,” ujar dia.

Pengendali data pribadi yakni setiap orang atau badan publik atau organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi.

Itu artinya, sanksi administratif berlaku juga untuk korporasi dan kementerian atau lembaga (K/L) yang menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi.

Sedangkan sanksi pidana dibagi untuk individu dan korporasi. Sanksi untuk korporasi diatur dalam pasal 70.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...