Menteri Kominfo: Jual hingga Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp60 M

Lenny Septiani
21 September 2022, 12:30
kominfo, uu pelindungan data pribadi, uu perlindungan data pribadi,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi,” demikian bunyinya.

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Besarannya, paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana
  2. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi
  3. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu

Sanksi lainnya yakni, dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatanmya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara yang ditentukan oleh hakim.

Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terpidana korporasi tidak cukup, maka perusahaan dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama lima tahun. Lamanya pembekuan ditentukan oleh hakim.

Sedangkan pidana denda untuk individu sebagai berikut:

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara paling lama ena tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar

Johnny menggambarkan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal, jika dikalikan 10 kali denda maksimal sebagaimana diatur untuk korporasi. Rinciannya sebagai berikut:

  • Memalsukan data pribadi pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 60 miliar
  • Menjual atau membeli data pribadi pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar
  • Pidana tambahan berupa:
  1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan
  2. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi
  3. Pembubaran korporasi

Namun, Johnny tidak memerinci siapa individu dari korporasi yang harus membayar denda 10 kali lebih banyak maupun alasan pidana denda bisa berkali-kali lipat.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...