TV Analog Jakarta Batal Disetop Hari Ini, Kominfo Hadapi 4 Tantangan

Desy Setyowati
5 Oktober 2022, 17:53
tv analog, tv digital, set top box, kominfo
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Sejumlah murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

SCM, termasuk SCTV dan Indosiar, telah menyalurkan 34.337 set top box per 19 Juni. Perusahaan juga menghadapi sejumlah kendala dalam mendistribusikan perangkat ini, di antaranya:

  • TV tidak berfungsi normal
  • Perlu mengganti kabel atau antena
  • Proses instalasi yang memakan waktu

Data rumah tangga miskin tidak sesuai atau tak memenuhi kriteria, seperti tidak terjangkau siaran terestrial, kondisi rumah tidak masuk kriteria miskin, atau tak memiliki televisi

Johnny menyampaikan, pendistribusian set top box gratis harus berbasis data valid. “Kami harus memastikan datanya juga valid, sehingga tepat sasaran,” katanya dalam diskusi publik bertajuk ‘Dukung Era Baru TV Digital, Jabodetabek Siap ASO’, pada Agustus (19/8).

Kemudian, tidak semua keluarga miskin memiliki perangkat yang siap untuk beralih ke TV digital. “Kemampuan dan sisi teknis untuk menerima siaran TV digital pada saat analog dimatikan (belum siap),” ujar dia.

3. Masyarakat belum siap beralih ke TV digital

Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar menyampaikan, berdasarkan data Nielsen per 27 September, baru 26% atau sekitar 7,2 juta dari 21 juta populasi pemirsa televisi di Jabodetabek yang siap beralih. Ini mencakup populasi pemirsa televisi yang free to air (FTA) atau gratis.

Sedangkan berdasarkan digital review, sekitar 40% yang siap beralih ke siaran TV digital.

Oleh karena itu, ATVSI mengirimkan surat kepada Menteri Johnny G Plate agar penyetopan TV analog di Jabodetabek hari ini dibatalkan. Asosiasi mengusulkan agar migrasi ke TV digital di Jakarta dan sekitarnya digelar pada 2 November.

“Paling tidak selama sebulan ini bisa kami manfaatkan untuk sosialisasi secara masif,” kata Gilang saat konferensi pers di kantor Kominfo, Rabu (5/10).

Sosialisasi yang dimaksud seperti cara beralih ke TV digital, pentingnya penggunaan set top box, dan lainnya.

4. Mahkamah Agung batalkan pasal soal sewa

MA membatalkan pasal sewa slot multipleksing yakni Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Pasal tersebut berbunyi ‘Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing’.

Mahkamah Agung menilai, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60A Undang-undang (UU) Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, LPP, LPS dan LPK tidak wajib menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.

Ada sembilan penyelenggara multipleksing, termasuk PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), PT Surya Citra Media atau SCTV, dan PT Transmedia Corpora.

Multipleksing merupakan sistem penyiaran dengan dua transmisi program atau lebih pada satu saluran melalui sistem terestrial. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas.

Di saat pasal kewajiban sewa slot dibatalkan, penyelenggara multipleksing mendapatkan tugas untuk menyediakan set top box gratis bagi warga miskin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...