Kominfo Tunggu Kemensos Sebelum Blokir Konten Pengemis Online TikTok
“Kalau di Kominfo sudah jelas konten yang dilarang misalnya, pornografi, perjudian online, radikalisme, terorisme, disinformasi atau hoaks, ujaran kebencian. Nah itu sudah termasuk di dalam konten yang dilarang,” tambah dia.
Namun, Kominfo sudah berdiskusi secara internal. “Kami menunggu permintaan resmi dari kementerian dan lembaga terkait,” tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berencana meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pengguna yang meminta orang tua atau kakek dan nenek mereka untuk mengemis online di TikTok.
“Kami menunggu permintaan resmi dari Kemensos yang berwenang untuk mendefinisikan apakah suatu konten itu termasuk perbuatan itu,” ujar Usman.
Sebab, KUHP melarang tindakan mengemis di hadapan umum. “Tetapi ini pengertiannya bukan online. Jadi, kami masih menunggu,” kata Usman.
Ia menegaskan bahwa Kominfo akan memblokir konten yang melanggar perundang-undangan. “Pengemis online itu urusan Kemensos. Berdasarkan permintaan resmi Kominfo, ya akan kami diskusikan dan kemudian mengambil langkah yang diperlukan misalnya, takedown konten,” tambah dia.
Ia pun mengimbau warganet untuk tidak membuat konten kontroversial. Kominfo juga meminta platform untuk lebih selektif dalam menyeleksi konten tertentu, supaya tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat.