Garmin hingga DigitalOcean Mulai Pungut Pajak Digital 11%
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.
"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN yakni:
- Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau
- Jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Dari total 151 perusahaan yang sudah ditunjuk, DJP menyebut 133 diantaranya telah menyetorkan pajak senilai Rp 12,57 triliun. Ini merupakan akumulasi sejak PPN produk digital diberlakukan pertengahan 2020. Rinciannya sebagai berikut:
- Penerimaan 2020 sebesar Rp 731,4 miliar
- Penerimaan 2021 sebesar Rp 3,90 triliun
- Penerimaam 2022 sebesar Rp 5,51 triliun
- Penerimaan 2023 sebesar Rp 2,43 triliun