Unggah Konten CCTV Viral di Media Sosial Akan Ada Aturannya

Lenny Septiani
5 September 2023, 06:00
viral di media sosial, pelindungan data pribadi, kominfo
Pexels
Ilustrasi media sosial
  1. Alat pemroses atau pengolah data visual sedang beroperasi
  2. Narahubung dari alat pemroses atau pengolah data visual

Informasi terpasangnya alat pemroses atau pengolah data visual harus:

  1. Diletakkan pada pintu masuk area terpasang alat pemroses atau pengolah data visual yang tertutup
  2. Diletakkan pada lokasi yang mudah diakses dan dibaca sebelum memasuki area terpasang alat pemroses atau pengolah data visual yang terbuka

Perusahaan dapat mengungkap rekaman yang dihasilkan alat pemroses atau pengolah data visual untuk, tetapi tidak terbatas pada tujuan berikut:

  1. Penegakan hukum dan investigasi kriminal
  2. Perintah pengadilan
  3. Investigasi administratif

Draf tersebut juga memuat sejumlah kewajiban jika mengunggah konten yang melibatkan data pribadi milik orang lain.

Berdasarkan draf, Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi tersebut terdiri dari 10 Bab dan 245 pasal. Bab yang dimaksud yakni:

  1. Ketentuan umum
  2. Data pribadi
  3. Pemrosesan data pribadi
  4. Hak dan kewajiban
  5. Transfer data pribadi di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia
  6. Kerja sama internasional
  7. Kewenangan lembaga pelindungan data pribadi
  8. Sanksi administratif
  9. Penyelesaian sengketa dan hukum acara
  10. Ketentuan penutup

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...