Menkominfo Berantas Judi Online, 60.582 Konten Diblokir
Kemenkominfo juga akan menyiapkan mandat untuk para operator seluler bisa mengetatkan proses verifikasi data pengguna kartu SIM. Di samping itu, para penyelenggara jasa internet juga diminta mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online.
Menurut Budi, upaya penindakan dan penegakan hukum perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online,”, tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan meningkatkan sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal dalam penanganan judi online.
“Kami akan terus memperkuat konsolidasi internal, termasuk dengan peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online. Kolaborasi dengan pihak eksternal juga akan ditingkatkan agar pemberantasan perjudian online dapat semakin berjalan optimal untuk mewujudkan ruang digital yang produktif,” kata Semuel.