Soal Pemasaran Aplikasi, Korsel Ancam Denda Google dan Apple Rp 790 T

Lavinda
Oleh Lavinda
8 Oktober 2023, 20:58
Google
Apple, Google
Logo Apple dan Google

"Kami meyakini bahwa perubahan yang telah kami terapkan pada App Store sesuai dengan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan terus berkomunikasi dengan KCC untuk berbagi pandangan kami," demikian pernyataan Apple. 

Pada 2021, Korea Selatan mengesahkan amendemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak atau software untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

KCC mengatakan penerapan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple, serta penagihan biaya diskriminatif oleh Apple kepada pengembang aplikasi domestik kemungkinan akan merusak tujuan hukum tersebut dalam mempromosikan persaingan yang adil.

Setelah mendengar pendapat dari perusahaan-perusahaan tersebut, regulator dapat memutuskan untuk memberlakukan denda hingga 68 miliar won atau sekitar Rp 791 miliar), termasuk 47,5 miliar won atau Rp 552 miliar) untuk Google dan 20,5 miliar won atau Rp238 miliar) untuk Apple.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...