Driver Ojol Tak Bisa Masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di IKN
Pejabat-pejabat publik yang tinggal dan bertugas di IKN juga harus menggunakan transportasi publik. "Kita (pejabat publik) harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi publik, kecuali Presiden Indonesia yang tetap menggunakan kendaraan dinas," kata dia.
Terdapat beberapa spesifikasi khusus kendaraan pribadi yang diperbolehkan masuk ke IKN yakni kendaraan dinas dan kenegaraan yang ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik.
"Penerapan kendaraan listrik 100% di IKN pada 2045. Masa transisi kami coba dulu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) , kemudian diperluas secara bertahap ke wilayah IKN lainnya," ujar dia.
Berdasarkan UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa sebagai Kota yang Berkelanjutan dan Mudah Diakses, maka IKN memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi.
Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah tersebut melalui pencapaian target 80% dari semua perjalanan dilakukan dengan transportasi umum.