WhatsApp hingga Telegram Terancam Diblokir di Indonesia
Aturan turunan lain yang akan direvisi yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Usman menyampaikan, PSE asing yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan sampai pemblokiran.
Ia tidak memerinci daftar PSE asing yang belum berbadan hukum. Katadata.co.id pun mencari daftar perusahaan teknologi di laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, berikut beberapa PSE Asing yang terdaftar di Kominfo namun tidak ada di lis laman resmi Ditjen AHU Kemenkum HAM:
- TikTok
- CapCut
- TikTok Music
- Telegram
- ZOOM
- Webtoons
- LINE
Sementara itu, Google terdaftar di Tanah Air sebagai Google Indonesia menurut laman Ditjen AHU Kemenkum HAM. Lalu TikTok tercatat berinvestasi di Indonesia melalui Tokopedia.