Poin Penting Revisi UU ITE Jilid II, Pasal Pencemaran Nama Baik Diubah

Lenny Septiani
5 Januari 2024, 14:41
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pandangan akhir pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dari Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri) di sela rapat paripurna penutupan masa persidangan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pandangan akhir pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dari Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri) di sela rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Pelindungan terhadap hak anak mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. 

Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, PSE wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan bagi anak dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

PSE harus berbadan hukum Indonesia

PSE asing yang menyediakan layanan di Indonesia seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga TikTok harus berbadan hukum di Indonesia agar dapat beroperasi.

Hal ini tercantum dalam pasal 13 UU ITE terbaru yang berbunyi : “Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.”

Wewenang pemerintah

Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A. 

Pasal 40A ayat 1 mengatakan, pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. 

Sementara pasal 40A ayat 2 berbunyi : “Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik dan/ atau melakukan tindakan tertentu.”

Sebagaimana tertuang dalam ayat 3, PSE wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Apabila PSE melanggar kewajiban maka PSE akan dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:

  1. teguran tertulis
  2. denda administratif
  3. penghentian sementara; dan/atau
  4. pemutusan Akses.

Pengecualian sanksi

Revisi UU ITE memberi pengecualian sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE. Ini berlaku untuk pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik jika dilakukan atas dasar kepentingan umum maupun membela diri.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian bunyi pasal 45 ayat 1 Revisi UU ITE jilid II.

Pasal 45 ayat (2) soal pengecualian melanggar kesusilaan berbunyi:

“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:

  1. dilakukan demi kepentingan umum; 
  2. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau 
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...