Perpres Publisher Rights Segera Terbit, Google Dkk Wajib Bayar Berita?
- Digitalisasi jurnalisme
- Pengaruh media sosial
- Ancaman kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI)
Menteri Kominfo Budi juga menjabarkan pemanfaatan AI pada praktik jurnalisme di antaranya membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten hingga distribusi konten di berbagai platform.
Namun adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi.
Menurut dia, langkah-langkah untuk menghadapi tantangan tersebut bisa dimulai dengan berinovasi dalam proses bisnis media agar terus bisa bersaing. Kemudian mengadopsi teknologi baru, melakukan upskilling pada karyawan, serta berinovasi terhadap peluang tren baru untuk mengembangkan karier jurnalisme jangka panjang.
Kominfo juga membentuk lembaga khusus yang akan membuat aturan turunan publisher rights atau Hak Penerbit. “Aturan turunan tentang mekanisme kerja sama, baik bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan atau dalam bentuk lain seperti materi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di kantor Kominfo, pada Februari tahun lalu (15/2/2023).
Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah perusahaan digital seperti Google, Facebook, dan lainnya harus membayar berita yang mereka distribusikan kepada media. Selain itu, otoritas akan meninjau signifikansi distribusi berita oleh platform digital seperti Google dan Facebook.
Namun yang pasti, Rancangan Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit mendorong seluruh platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan penerbit.
"Dengan adanya regulasi, semua punya kewajiban untuk melaksanakan regulasi ini. Berlaku untuk semua platform dan yang memiliki kehadiran signifikan dan bersifat wajib bukan sukarela," kata Usman.