APJII NIlai IKN Tak Butuh Starlink, Lebih Cocok Pakai Fiber Optic
Selama ini, Starlink bekerja sama dengan anak usaha Telkom yakni Telkomsat untuk menyediakan layanan internet. Namun, kini perusahaan sudah mengajukan izin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo untuk langsung menyediakan layanan ke konsumen.
Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto menjelaskan, Starlink dalam proses mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan very small aperture terminal (VSAT) dan ISP kepada Kemenkominfo.
"Starlink telah membangun hub dan memenuhi standarisasi perangkat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. “Jadi ada kemungkinan mereka sudah comply untuk VSAT. Untuk ISP, dia harus bekerja sama dengan network access protection atau NAP, yang mungkin belum selesai perjanjian kerja sama,” kata Wayan.
Wayan menjelaskan, Starlink akan menyasar pengguna secara langsung atau business to consumer (B2C). Namun, ini masih dalam tahap izin dan koordinasi.
Sebagai informasi, ada perbedaan kedudukan antara Starlink Global dan Starlink Indonesia, karena di Indonesia Starlink akan menjadi bagian dari penyelenggara telekomunikasi. Nantinya, sifat perusahaan ini akan sama seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya, yakni harus membangun hub di dalam negeri.