YouTube hingga Instagram Masuk Daftar Risiko Tinggi, Diminta Nonaktif Akun Anak

Rahayu Subekti
2 April 2026, 16:51
instagram, youtube, google, meta, komdigi, pp tunas,
Unsplash
Instagram kena suspend atau eror
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, Bigo Live, dan TikTok masuk kategori berisiko tinggi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Merujuk pada Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026 tentang layanan jejaring dan media sosial yang dikategorikan sebagai profil risiko tinggi, yang terbit pada 17 Maret, delapan platform itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut sejak 28 Maret:

  1. Menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik
  2. Menonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan minimum usia, dilakukan secara bertahap
  3. Penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guidelines) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat ditempuh oleh pengguna apabila terdapat sanggahan
  4. Melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik
  5. Melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada Produk, Layanan, dan Fitur sesuai ketentuan

“Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur itu dapat menyesuaikan profil risiko berdasarkan penilaian mandiri,” demikian dikutip.

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengatakan YouTube, Instagram, Facebook, dan Threads belum mematuhi kebijakan itu, sehingga dikirimkan surat pemanggilan.

Namun, Meta yang menaungi Facebook, Instagram, Threads, serta pemilik YouTube yakni Google meminta penundaan pertemuan karena alasan kebutuhan koordinasi.

Kementerian Komdigi pun mengeluarkan surat pemanggilan kedua kepada Meta dan Google. Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada kedua perusahaan beberapa kali, namun belum ada tanggapan.

"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan pers, Kamis (2/4).

"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital," Alexander menambahkan. Oleh karena itu, kata dia, Komdigi menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global.

Kementerian Komdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Sementara itu, X dan Bigo Live sudah patuh. Sedangkan TikTok dan Roblox menyatakan berkomitmen, namun belum patuh sepenuhnya, sehingga mendapatkan surat peringatan.

Komdigi menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” kata Alexander.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...