Pemerintah Kaji Perluasan Sektor Usaha Penerima Tax Holiday

Rizky Alika
20 September 2018, 12:55
Pelabuhan Bitung
Dok. KPPIP
Proyek strategis pemerintah Pelabuhan Bitung, merupakan Proyek Strategis Nasional di Provinsi Sulawesi Utara (KEK Bitung dan Pelabuhan Internasional Hub Bitung) senilai Rp 34 triliun dan juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dengan nilai investasi diperkirakan sekitar Rp 35 triliun.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hendak mengkaji lebih lanjut terkait perluasan sektor usaha yang dapat memanfaatkan pengurangan pajak (tax holiday). Tinjauan ulang dilakukan pemerintah lantaran insentif ini sepi peminat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan sektor usaha mana lagi yang perlu diberikan tax holiday. "Karena, itu memang sektor-sektor yang penting buat kita," ucapnya, di Jakarta, Rabu (18/9).

(Baca juga: Menko Darmin "Pede" Bauran Kebijakan Ampuh Perkuat Rupiah)

Darmin berpendapat bahwa terdapat sejumlah bidang usaha lain yang secara bisnis prospektif dan perlu dipacu supaya kinerjanya lebih optimal. Saat ini, tax holiday baru fokus kepada industri besi baja hingga produk turunannya, petrokimia, dan farmasi.

Secara umum, sekarang terdapat 17 sektor usaha yang dapat menikmati tax holiday. Guna memacu investasi maka insentif pengurangan pajak ini perlu diperluas jangkauannya sehingga Indonesia lebih menarik di mata penanam modal.

(Baca juga: Pemerintah Berikan Tax Holiday ke Saudi Aramco Bangun Kilang Cilacap)

Di dalam aturan yang berlaku saat ini dinyatakan, perusahaan dengan nilai investasi Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun bisa menikmati pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha selama 5 tahun. Untuk investasi Rp 1 triliun hingga sampai kurang dari Rp 5 triliun bebas pajak selama 7 tahun.

Para korporasi yang menanam modal antara Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 15 triliun bebas PPh Badan Usaha selama 10 tahun. Bagi mereka yang berinvestasi Rp 15 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun dibebaskan pajak selama 15 tahun.

Sementara itu, investor yang menanamkan kapital di atas Rp 30 triliun dapat menikmati pembebasan PPh Badan Usaha hingga 20 tahun. Pemerintah menetapkan, tax holiday bisa dimanfaatkan investor baru sedangkan sebelumnya hanya untk wajib pajak baru.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...