Asing Dapat Izin Miliki Apartemen, Angin Segar Bagi Industri Properti

Image title
Oleh Ekarina
10 Oktober 2020, 07:00
Industri, Properti, Pandemi Corona, Investor, Asing, Omnibus Law, Undang-undang.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana deretan unit apartemen di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik atas  apartemen atau rumah susun sebagaimana diatur dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku industri menyambut baik aturan ini dan berharap bisa semain menggairahkan bisnis properti dalam negeri dan bersaing dengan negara Asia.

Corporate Secretary PT Intiland Tbk (DILD), Theresia Rustandi mengatakan peraturan kepemilikan properti oleh asing sudah ada sejak lama. Namun, hal ini sulit diterapkan salah satunya kerena masalah sertifikat atas hak tanah yang kemudian di UU Cipta Kerja direlaksasi dengan hak guna bangunan (HGB). 

"Perlu sinkronisasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Imigrasi dan Notaris supaya bisa jalan dengan baik," katanya kepada katadata.co.id, Jumat (9/10).

Theresia  berharap relaksasi kepemilikan asing ini bisa menjadi penggerak perekonomian, khususnya industri properti. Sebab, Indonesia dinilai telah kehilangan banyak kesempatan, terlebih ketika pandemi Covid-19 merebak di dalam negeri. 

"Banyak investor asing mencari properti di Asia. Mereka memilih investasi di Malaysia, Thailand dan Vietnam, sedangkan kita gigit jari," ujarnya.

Pengamat properti dan CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, kepemilikan asing untuk properti rusun atau apartemen di Indonesia lebih disederhanakan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini bisa memberi angin segar, meski dampaknya mungkin tak signifikan.

"Penyederhanaan ini bisa mengerakkan pasar properti, tapi tak serta-merta mampu menarik investasi," kata Ali kepada katadata.co.id.

Investor properti asing menurutnya akan melihat kondisi perekonomian dalam negeri. Sedangkan secara prinsip, investor juga akan melihat apakah investasi di Indonesia menguntungkan dari sisi perpajakan. 

"Banyak akhirnya investor beralih membeli properti ke Singapura atau Malaysia karena dianggap lebih aman. Akibatnya, pasar apartemen khususnya menengah atas over suplai," ujarnya.

Di saat yang sama, pasar apartemen golongan menengah bawah dan untuk segmen milenial masih minim pasokan, sementara potensi permintaannya besar. Oleh karena itu, dia mengimbau baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta memenuhi pasar kelompok ini.

Harga Apartemen Stagnan di Tengah Pandemi

Sementara itu, pandemi Covid-19 telah menyebabkan permintaan apartemen menurun di kota-kota besar di Indonesia. Sejalan dengan lesunya permintaan, harga apartemen cenderung stagnan.

Adapun harga jual apartemen di kuartal ketiga 2020 masih stagnan di angka Rp 34,96 juta per meter persegi. "Mayoritas developer tidak menaikkan harga selama kuartal ketiga, malah banyak yang memberikan diskon sampai 20% ditambah promo-promo lainnya," kata Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, Rabu (7/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...