Terapkan Ekonomi Sirkular, Coca Cola Daur Ulang Botol Plastiknya

Image title
2 Desember 2020, 18:56
sampah plastik, lingkungan, coca cola, ekonomi sirkular
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras.
Pekerja memilah dan membersihkan sampah plastik yang dapat didaur ulang di tempat penampungan Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Jumat (26/6/2020).

Cara melakukannya adalah dengan desain sumber daya berkepanjangan, pemeliharaan, perbaikan, penggunaan kembali, produksi ulang, perbaikan ulang, dan daur ulang yang tahan lama. Hal ini berbeda dengan ekonomi linier yang memanfaatkan sumber daya menjadi barang produksi lalu berakhir sebagai limbah atau bersifat degeneratif.

SOSIALISASI PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK
Ilustrasi sosialisasi pengurangan sampah plastik.  (ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.)

Pandemi Covid-19 Picu Peningkatan Sampah Plastik Jakarta

Perubahan pola konsumsi masyarakat selama pandemi Covid-19 membuat jumlah sampah plastik rumah tangga meningkat. Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Edy Mulyanto menyebutkan sampah itu tak hanya dari belanja daring, tapi juga layanan pesan-antar makanan.

Padahal, pandemi sebenarnya membuat jumlah sampah dari Ibu Kota ke tempat pembuangan akhir atau TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, menurun. Dari angka normal 8 ribu ton per hari menjadi 7 ribu ton per hari selama pemberlakuan PSBB.

Jumlah sampah anorganik atau yang tak dapat terurai sekitar 35% dari angka itu. Dari total komposisi sampah anorganik, sebanyak 14% merupakan bahan plastik dan sebagian besar berasal dari sampah rumah tangga. “Kertas dan plastik jumlahnya saat ini bersaing,” kata Edy.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban memakai kantong belanja ramah lingkungan. Namun aturan ini baru menyasar toko swalayan, supermarket, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional.

Sampai sekarang belum ada larangan kantong kresek untuk belanja daring. Anies lalu mengeluarkan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkungan rukun warga atau RW. “Setiap RW wajib memilah sampah dengan adanya aturan ini,” kata Edy.

Targetnya, pengelolaan sampah tersebut dapat terlaksana di Jakarta mulai Desember. Pengurus RW dapat memberikan sanksi kepada rumah tangga yang tidak memilah sampah. Sanksinya, tergantung pada kebijakan dan kesepakatan warga.

Dengan aturan itu, minimal rumah tangga dapat menyiapkan pewadahan. Lalu, petugas penanganan prasarana dan sarana umum alias Pasukan Oranye akan membantu menjadi fasilitator dalam memilah sampah.

Warga dapat memilah sampah menjadi dua bagian, yaitu organik dan anorganik. Nah, anorganik itu dapat terpisah lagi menjadi plastik kresek, botol air mineral, kertas, tisu, dan lainnya. “Tanpa pemilahan, dalam dua hingga tiga tahun Bantargebang akan full, kolaps, dan overload,” kata Edy.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...