Jurus Pemerintah Sukses Tarik 4 Produsen EV Cina Bikin Pabrik di RI

Tia Dwitiani Komalasari
22 Desember 2023, 15:30
Sejumlah mobil listrik parkir saat sedang mengisi daya baterai di kawasan parkir timur Senayan, Jakarta, Selasa (5/9). Dalam rangka medndukung KTT ASEAN 2023 Wuling Motors mengerahkan sebanyak 150 unit Wuling Air ev. Mobil-mobil tersebut digunakan sebagai
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mobil listrik parkir saat sedang mengisi daya baterai di kawasan parkir timur Senayan, Jakarta, Selasa (5/9). Dalam rangka medndukung KTT ASEAN 2023 Wuling Motors mengerahkan sebanyak 150 unit Wuling Air ev. Mobil-mobil tersebut digunakan sebagai sarana mobilitas bagi para delegasi selama mengikuti rangkaian acara.

Pemerintah  mengeluarkan sederet insentif bagi produsen mobil listrik dunia yang akan membangun kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, sudah ada empat produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) asal Cina yang tertarik membangun pabrik di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kemenko Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam perpres tersebut, pemerintah membebaskan Bea Masuk impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah bagi mobil listrik yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2025. 

Namun, Rachmat mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan untuk memenuhi insentif tersebut. Persyaratan tersebut yaitu produsen harus memproduksi mobil listrik di Indonesia yang jumlahnya minimal sama dengan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas insentif tersebut. 

"Jadi jika dia impor 1.000 unit, maka nanti harus produksi 1.000 unit. Jika hanya produksi 500, maka dia harus membayar insentif tersebut sejumlah 500 unit," ujarnya saat konferensi pers melalui daring, Jumat (22/12).

Rahmat mengatakan, produsen harus selesai membangun dan memproduksi sesuai dengan jumlah yang ditentukan hingga 2027. Produksi mobil listrik buatan Indonesia itu pun harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai ketentuan pemerintah.

Sebagai informasi berdasarkan Perpres no.79 tahun 2023, produsen kendaraan listrik wajib memenuhi TKDN hingga 40% sampai 2026. Mulai 2027, TKDN tersebut ditingkatkan menjadi 60%.

Rachmat mengatakan, dirinya telah melakukan kunjungan ke Cina pekan lalu dan menyampaikan aturan baru tersebut. para pemangku kepentingan di Cina menyambut baik insentif tersebut.

"Karena dalam membangtun kapasitas produks membutuhkan waktu, dan mereka butuh untuk pengembangan pasar," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...