Riset: Promosi Jadi Pendorong Utama Masyarakat Beli Kendaraan Listrik

Image title
7 Juni 2024, 10:42
Ilustrasi kendaraan listrik
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Lembaga riset Populix mencatat sebagian besar masyarakat Indonesia memilih untuk membeli kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) ketika ada program promosi yang diberikan oleh produsen kendaraan tersebut ataupun dari pemerintah.
Button AI Summarize

Lembaga riset Populix mencatat sebagian besar masyarakat Indonesia memilih untuk membeli kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) ketika ada program promosi yang diberikan oleh produsen kendaraan tersebut ataupun dari pemerintah.

"Saat ini pembelian kendaraan listrik masih didorong kuat oleh program-program promosi," ujar VP of Research Populix Indah Tanip dalam diskusi panel "Electric Vehicle Dynamics: Unveiling Consumer Perspective and Market Insights", dikutip Jumat (7/6).

Indah mengatakan, riset yang dilakukan Populix menunjukan bahwa promosi yang paling disukai oleh konsumen mencakup diskon khusus dari produsen, seperti potongan harga atau cashback dan garansi baterai atau unit dengan persentase sebesar 65%.

Sementara itu, subsidi pemerintah dalam bentuk diskon atau insentif langsung berada di peringkat kedua dengan presentase sebesar 57%. Di urutan berikutnya, penawaran paket spesial selama periode tertentu menjadi pilihan dari 43% responden.

Indah menyebut, Populix melakukan survei online pada periode 15-25 Maret 2024 terhadap total 350 responden. Para responden adalah laki-laki dan perempuan berusia 17-45 tahun yang berdomisili di Jakarta, memiliki kendaraan listrik, dan merupakan pengambil keputusan dalam memilih brand kendaraan listrik yang digunakan.

Insentif Kendaraan Listrik 2024

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai tahun anggaran 2024.

Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan berbasis bus tertentu. PMK 8/2024 mulai berlaku sejak 15 Februari 2024. Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.

Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama. Selain itu, untuk bus listrik dengan TKDN 20% sampai 40%, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5% dari harga jual.

Pemerintah juga memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik.

Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 hingga Masa Pajak Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 (PMK 9/2024). Insentif PPnBM DTP hingga 100% ini berlaku untuk impor mobil listrik dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) maupun penyerahan mobil listrik yang berasal dari produksi mobil listrik masih terurai dan lengkap (completely knocked down/CKD) oleh pelaku usaha.

Namun, tidak semua jenis mobil listrik CKD yang berhak mendapatkan insentif ini. Pasalnya, mobil listrik harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata kelola pemberian insentif impor atau penyerahan KBL berbasis baterai roda empat untuk percepatan investasi (PMI 6/2023).

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...