KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Kasus Karhutla PT JJP

Rena Laila Wuri
16 Januari 2024, 12:12
KLHK mengeksekusi putusan pengadilan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) pada 2015 yang menghanguskan hutan seluas 1.000 hektare (ha).
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
KLHK mengeksekusi putusan pengadilan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) pada 2015 yang menghanguskan hutan seluas 1.000 hektare (ha).

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan dari 19 kasus perkara perdata lingkungan hidup yang telah inkracht, 8 kasus telah menyetor ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp351,97 miliar. “Saat ini 11 perkara yang sudah inkracht sedang dalam proses eksekusi,” kata Jasmin Ragil.

Putusan perkara tersebut tertuang pada putusan MA No. 728 PK/PDT/2020 Jo. Putusan MA No. 1095 K/PDT/2028, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI dan Jo. PN Jakarta Utara Bo. 108/Pdt.D/2015/PN/. JKT. Utr. Pelaksanaan eksekusi PT JJP terkait Karhutla antara lain;

  1. Menghukum PT JJP membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 7,2 miliar.
  2. Melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektare dengan biaya sebesar Rp 22,28 miliar sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.             

Namun, PT JJP mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.  Pada tanggal 10 Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI. dengan amar putusannya: 

  1. Menghukum PT JJP untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp491,02 juta yang terdiri atas ganti rugi materiil Rp119,89 juta, tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp371,14 juta.
  2.  Membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp25 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan.

Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT JJP melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2018 Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus perkara No.1095 K/PDT/2018 dengan amar putusannya menolak permohonan Kasasi PT JJP.

PT JJP kemudian menempuh upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PK PT JJP ditolak oleh Majelis Hakim MA pada  tanggal 19 Oktober 2020 dengan putusan No. 728 PK/PDT/2020 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT JJP sehingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...