Emisi GRK Industri Berkurang 8,4 Juta Ton pada 2023 karena Cara Ini

Tia Dwitiani Komalasari
12 Februari 2024, 10:57
Ilustrasi, emisi yang dihasilkan sebuah pabrik.
Freepik
Ilustrasi, emisi yang dihasilkan sebuah pabrik.

3. Sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun.

4. Sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun.

Sesuai dengan aturan tersebut, Agus mengatakan, perusahaan wajib menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.

Dia mengatakan, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi sepanjang 2023

"Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," ujarnya.

Menurut Agus, Kementerian ESDM sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi. Aturan tersebut akan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada sub sektor yang sejenis. 

Data Climate Watch pada 2020 menunjukkan Indonesia menghasilkan emisi gas rumah kaca sekitar 1,48 miliar ton/gigaton ekuivalen karbon dioksida (Gt CO2e).

Angka itu setara dengan 3,1% dari emisi gas rumah kaca global, yang total volumenya mencapai 47,5 Gt CO2e.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...