4,5 Triliun Puntung Rokok Beracun Dibuang ke Lingkungan Tiap Tahun

Tia Dwitiani Komalasari
29 Februari 2024, 16:08
Seorang anggota Komunitas No Tobacco Community (NOTC) menunjukan puntung rokok saat aksi hari tanpa tembakau sedunia di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Aksi yang melibatkan mahasiswa, SBH, kader Posyandu, dan Komunitas No Tobacco C
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
Seorang anggota Komunitas No Tobacco Community (NOTC) menunjukan puntung rokok saat aksi hari tanpa tembakau sedunia di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Aksi yang melibatkan mahasiswa, SBH, kader Posyandu, dan Komunitas No Tobacco Community (NOTC) bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan dan lingkungan.

Harus Digolongkan Dalam Kategori B3

Melihat besarnya dampak kesehatan dan lingkungan yang disebabkan filter puntung rokok, para pakar sepakat perlu ada keseriusan dari pihak pemerintah untuk mengklasifikasikan sampah tersebut dalam kategori B3 dan meninjau kembali peraturan terkait cukai rokok.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, diperlukan sistematika perhitungan khusus atas dampak yang ditimbulkan seperti menimbang faktor dari ekonomi kesehatan.

“Betul memang Indonesia negara dengan penerimaan dari cukai rokok yang tinggi hingga 126 Triliun, tapi cukai bukanlah pendapatan namun pajak dosa yang harus dibayarkan karena membahayakan kesehatan dan lingkungan," ujarnya.

Dia mengatakan, biaya cukai sebesar Rp 126 Triliun itu hanya sepertiga dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk penyakit yang disebabkan karena rokok.

“Berdasarkan best practices dari WHO, cukai rokok itu seharusnya 80%, sedangkan aturan dalam UU di Indonesia hanya 57%. Prakteknya pun masih jauh dari itu,” kata Lisda.

Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen KLHK, Ujang Solihin, mengatakan sepakat atas rekomendasi yang telah disampaikan para pakar. Meski demikian, edukasi tetap perlu terus dilakukan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terhadap dampak dari sampah puntung rokok itu sendiri.

Dia mengatakan, KLHK memiliki PR besar yaitu menyatakan apakah sampah ini bisa dikategorikan sebagai sampah B3.

"Kedua, terkait penelitian dan pengembangan, penting bagi Indonesia untuk mengkaji dampak ini terhadap lingkungan, ekosistem dan kesehatan," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...