Ini 8 Rekomendasi IBC ke OJK untuk Pengembangan Pasar Karbon Indonesia

Hari Widowati
20 Maret 2024, 05:15
Indonesian Business Council (IBC) menyerahkan delapan rekomendasi untuk pengembangan pasar karbon di Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Katadata
Indonesian Business Council (IBC) menyerahkan delapan rekomendasi untuk pengembangan pasar karbon di Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami berharap Bursa Karbon dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework, seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)," kata Inarno.

Indonesia Harapkan Ada Mutual Recognition untuk Bursa Karbon

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi mengatakan perdagangan karbon di Indonesia harus memenuhi Instrumen Tata Kelola Karbon. Ini berarti kredit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon harus tercatat dan tertelusur pada Sistem Registry Nasional Pengendalian dan Perubahan Iklim (SRN PPI), sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV), penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, dan otorisasi serta corresponding adjustment.

"Ada beberapa prinsip agar ekosistem yang kita kembangkan berintegritas, inklusif, transparan, dan berkeadilan. Kita punya SRN yang inline dengan international registry yang nanti akan dibangun UNFCCC," ujar Laksmi. Selain itu, Indonesia sudah punya MRV yang sesuai dengan standar UNFCCC sehingga lebih mudah bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Indonesia juga sudah punya crediting scheme SPE GRK yang kita siapkan untuk bisa lakukan mutual recognition dengan crediting scheme yang sekarang sudah ada," tambah Laksmi.

Insentif Fiskal Pengembangan Bursa Karbon

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan pemerintah menyiapkan insentif untuk pengembangan pasar karbon. "Kementerian Keuangan masih menyusun kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) dan PNBP atas perdagangan karbon yang wajar dan proporsional," kata Masyita.

Aturan teknis ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan, terjangkau, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. "Kita punya banyak instrumen untuk membangun ekosistem carbon market. OJK bersama Kemenkeu juga sedang membangun ekosistem transition finance, kami sedang memasukkan transition ini ke dalam taksonomi," ujarnya.

Ada banyak opsi untuk pembiayaan iklim di mana setiap instrumen memiliki karakter yang berbeda. "Carbon market juga punya peraturan yang berbeda, sehingga kolaborasi antara dunia usaha, regulator, dan penyelenggara bursa serta dari sisi demand dan supply harus terus kita jaga," kata Masyita.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...