Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan, Amnesty Sorot Revisi UU ITE

Amelia Yesidora
5 April 2024, 14:04
Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua (tengah) membacakan vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Peng
ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua (tengah) membacakan vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara karena menilai Daniel melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 20
Dampak kerusakan lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa
Dampak kerusakan lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa (ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.)

 

Video itu menuai banyak komentar dan Daniel merespon salah satu komentar itu. Ia menulis, “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur untuk dipangan.”

Sebagian warga Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, tidak terima dengan sebutan masyarakat otak udang yang disematkan Daniel. Melalui perwakilan, warga mengadukan Daniel ke Kepolisian.

Daniel ditahan Polres Jepara, Jawa Tengah, pada 7 Desember 2023, sekitar sebulan setelah video itu diunggah. Usai berkas-berkas dinyatakan lengkap, Daniel ditahan Kejaksaan Negeri Jepara dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jepara pada 1 Februari 2024.

Kamis (4/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara akhirnya menyatakan Daniel melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ia terbukti melanggar  Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk itu Daniel dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan, berikut denda Rp5 juta dengan subsidair 1 (satu) bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua, di PN Kabupaten Jepara, Kamis (4/4).

Vonis tujuh bulan penjara itu, menurut hakim, dikurangi dari masa penahanan yang dijalani Daniel sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 23 Januari 2024. Artinya, Daniel akan dibebaskan pada Agustus mendatang.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...