TPA Liar Tak Terurus di Depok, Warga Tuntut Keadilan ke Komnas HAM

Image title
3 Januari 2025, 14:16
Operator alat berat mengeruk sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan 306 surat peringatan kepada pemerintah daerah yang tempat pembuangan akhir (TPA) sampahnya masih menggunakan
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Operator alat berat mengeruk sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan 306 surat peringatan kepada pemerintah daerah yang tempat pembuangan akhir (TPA) sampahnya masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka karena telah dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Warga Depok di sekitar tempat pemrosesan akhir (TPA) liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hak warga untuk lingkungan yang bersih dan sehat.


TPA liar di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat ini terletak di sepanjang aliran Sungai Pesanggrahan seluas hampir 3.7 hektar dan telah beroperasi setidaknya sejak tahun 2009. Sebagian TPA Liar berlokasi di tanah milik PT Megapolitan Development seluas kurang lebih 3,75 hektar. Fasilitas ilegal ini telah berkali-kali ditutup tetapi kembali digunakan sejak 2009. 


Ketua Forum Warga Terdampak, Dodi Ariawanto, mengatakan aktivitas pembuangan sampah tidak terkontrol, pembakaran dilakukan di lahan terbuka secara masif tanpa izin resmi dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat bau, pencemaran sungai dan asap dari pembakaran sampah.


“Melalui aduan ini, kami berharap Komnas HAM dapat membantu kami dalam menegakkan HAM atas lingkungan yang baik dan sehat. Serta memfasilitasi agar Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Nasional dapat menjalankan kewajibannya, sehingga hak warga masyarakat terpenuhi," ujar Dodi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/1).


Dodi meminta, PT Megapolitan sebagai pemilik lahan tidak ikut serta melanggar atau melakukan pembiaran kejahatan lingkungan berlanjut. Ia meminta perusahaan segera  menutup seluruh lahannya dari aktivitas pembuang atau pengolahan sampah, serta merehabilitasi lahannya kembali sesuai peruntukannya.

Komisioner Komnas HAM bidang pengaduan, Hari Kurniawan, mengatakan pelanggaran HAM dalam kasus ini terjadi akibat pembiaran. Untuk itu, Komnas HAM akan menganalisa kasus untuk melihat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak dasar lain.


"Selain itu Komnas HAM akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mencari solusi atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun ini," ujar Hari.


Sementara itu, Juru Kampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abdul Ghofar, mengatakan operasi TPA liar di Limo, Kota Depok, yang berlangsung jauh sebelum 2009 telah menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan manusia.


Ghofar mengatakan, protes warga mulai dilakukan sekitar 2009 karena semakin mengganggu. Praktik pengangkutan, penimbunan dan pembakaran sampah ilegal ini merenggut hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas udara bersih hingga hak atas kesehatan warga.


"Negara melalui institusinya harus memenuhi hak asasi warga melalui upaya penegakan hukum, pemulihan lingkungan dan jaminan untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat yang bebas dari polusi," ujar Ghofar.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...