Pemerintah Akan Ambil Alih 3,7 Juta Hektare Lahan Sawit, DPD Desak Transparansi

Tia Dwitiani Komalasari
27 Februari 2025, 11:36
Dampak Positif dan Negatif Perkebunan Kelapa Sawit
Unsplah
Dampak Positif dan Negatif Perkebunan Kelapa Sawit

Ringkasan

  • Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, mendukung rencana pemerintah mengambil alih 3,7 juta hektare lahan sawit bermasalah. Namun, ia menekankan perlunya keterbukaan dan dasar hukum yang jelas terkait status lahan tersebut.
  • Narang juga meminta pemerintah menyampaikan rencana yang jelas setelah pengambilalihan lahan, termasuk nasib masyarakat sekitar perkebunan. Kepastian hukum dan kemanfaatan pengambilalihan lahan penting demi keberlangsungan investasi.
  • Pemerintah telah menertibkan 1,1 juta hektare dari total 3,7 juta hektare lahan sawit bermasalah yang tersebar di beberapa provinsi. Proses penertiban sisanya sedang berlangsung.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, menyambut baik rencana Pemerintah Pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil alih 3,7 juta hektare lahan kelapa sawit bermasalah di sejumlah provinsi.

Namun, dia mengatakan, rencana tersebut memerlukan keterbukaan dan dasar hukum yang jelas dari satuan tugas (satgas) terkait areal perkebunan kelapa sawit mana yang masih bermasalah dan mana yang tidak bermasalah. 

 "Dengan begitu, semua pihak dapat mengetahui secara jelas dan terang benderang mengenai areal lahan kelapa sawit yang tidak bermasalah ataupun bermasalah," ucapnya dikutip dari Antara, Kamis (27/2).

 Selain itu, anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah ini juga menyatakan apabila pemerintah perlu menyampaikan rencana yang jelas apabila mengambil alih lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah tersebut.

"Perlu disampaikan apakah langkah selanjutnya akan diteruskan atau dihentikan, dan bagaimana tentang masyarakat yang berada di sekitar perkebunan," ujarnya.

 Dia juga menyarankan kepada pemerintah, agar segera memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan tentang pengambilalihan lahan kelapa sawit yang bermasalah. Hal ini penting demi keberlangsungan investasi di Indonesia, termasuk.

Dia mengaku pada saat dirinya menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015, selalu berupaya mendorong perusahaan besar swasta (PBS) di berbagai sektor, baik itu perkebunan, pertambangan hingga kehutanan, agar memenuhi berbagai persyaratan perundang-undangan dan benar-benar bersih.

 "Jadi, apa yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN ini, tentunya patut didukung. Tinggal bagaimana hal itu ada kejelasan langkah selanjutnya terkait lahan yang akan diambil alih tersebut, dan harus ada kepastian hukum, dan jelas kemanfaatannya," kata Teras Narang.

Pemerintah Ambil Alih 3,7 Juta Hektare Lahan Sawit

 Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan mengambil alih 3,7 juta hektare lahan kelapa sawit bermasalah tahun ini. Lahan tersebut tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

 "Dari 3,7 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah itu, pemerintah sudah menertibkan 1,1 juta hektare. Selebihnya, proses penertiban sedang berlangsung," kata Nusron.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...