Tunggu Kabinet Baru, RUU Energi Terbarukan Dapat Selesai dalam Setahun

Image title
11 Juli 2019, 16:34
Sebuah kendaraan alat berat beroperasi di area pembangunan Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sebuah kendaraan alat berat beroperasi di area pembangunan Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Khaeron meyakini bahwa Rancangan Udang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak pembentukan kabinet baru.

Agar tidak mengulur waktu lagi, ia menyarankan agar RUU ini diserahkan ke Komisi II sehingga bisa segera dibahas oleh Sekretariat Negara. Herman menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang biasa dihadapi dalam pembentukan UU, salah satunya yaitu adanya keterbatasan waktu dalam pembahasannya.

Menurutnya dalam rancangan RUU baru ini membutuhkan waktu dua masa sidang. "Apalagi RUU sebagai usul DPR harus dikirim ke pemerintah untuk direspon dalam pembahasan tingkat satu dan dua," ujarnya, saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Kamis (11/7).

(Baca: Target Bauran Energi Terbarukan 23% pada 2025 Sulit Tercapai)

Selain itu, kepentingan-kepentingan politik juga menjadi kendala dalam pembentukan RUU. Oleh karena itu diperlukan komitmen yang dilakukan bersama-sama baik dari DPR maupun pemerintah. "Memang agak sulit dibaca politik saat ini. Saya sudah menyampaikan komitmen bersama dengan METI (Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia)," ujarnya.

Adapun RUU EBT merupakan inisiatif DPR yang diajukan sejak 2018 yang hingga saat ini masih dalam pembahasan di Komisi VII. Pihaknya juga telah meminta berbagai masukan dalam berbagai lembaga yang terkait klausul-klausul yang akan dimasukan.

Ketua METI Surya Darma mengatakan beberapa subtansi sudah mendorong energi terbarukan, dan telah memberikan kepastian secara hukum. Misalnya seluruh listrik dari pembangkit energi terbarukan harus dibeli oleh PLN. Selain itu, setiap pengembang energi wajib memiliki porsi untuk pengembangan energi terbarukan.

Namun ia menyarankan agar pemerintah menyiapkan pembiayaan untuk pembangunan proyek energi terbarukan. "Kami usulkan ada sebuah lemaga yang mengelola dana energi terbarukan, yang bisa bersumber dari berbagai macam seperti greenfund, pajak, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata dia.

(Baca: Potensi Besar Panas Bumi sebagai Energi Terbarukan)

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...