Tunggu Kabinet Baru, RUU Energi Terbarukan Dapat Selesai dalam Setahun
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Khaeron meyakini bahwa Rancangan Udang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak pembentukan kabinet baru.
Agar tidak mengulur waktu lagi, ia menyarankan agar RUU ini diserahkan ke Komisi II sehingga bisa segera dibahas oleh Sekretariat Negara. Herman menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang biasa dihadapi dalam pembentukan UU, salah satunya yaitu adanya keterbatasan waktu dalam pembahasannya.
Menurutnya dalam rancangan RUU baru ini membutuhkan waktu dua masa sidang. "Apalagi RUU sebagai usul DPR harus dikirim ke pemerintah untuk direspon dalam pembahasan tingkat satu dan dua," ujarnya, saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Kamis (11/7).
(Baca: Target Bauran Energi Terbarukan 23% pada 2025 Sulit Tercapai)
Selain itu, kepentingan-kepentingan politik juga menjadi kendala dalam pembentukan RUU. Oleh karena itu diperlukan komitmen yang dilakukan bersama-sama baik dari DPR maupun pemerintah. "Memang agak sulit dibaca politik saat ini. Saya sudah menyampaikan komitmen bersama dengan METI (Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia)," ujarnya.
Adapun RUU EBT merupakan inisiatif DPR yang diajukan sejak 2018 yang hingga saat ini masih dalam pembahasan di Komisi VII. Pihaknya juga telah meminta berbagai masukan dalam berbagai lembaga yang terkait klausul-klausul yang akan dimasukan.
Ketua METI Surya Darma mengatakan beberapa subtansi sudah mendorong energi terbarukan, dan telah memberikan kepastian secara hukum. Misalnya seluruh listrik dari pembangkit energi terbarukan harus dibeli oleh PLN. Selain itu, setiap pengembang energi wajib memiliki porsi untuk pengembangan energi terbarukan.
Namun ia menyarankan agar pemerintah menyiapkan pembiayaan untuk pembangunan proyek energi terbarukan. "Kami usulkan ada sebuah lemaga yang mengelola dana energi terbarukan, yang bisa bersumber dari berbagai macam seperti greenfund, pajak, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata dia.