Ambisi Minim Pengurangan Emisi Karbon RI Usai 5 Tahun Perjanjian Paris

Image title
14 Desember 2020, 20:11
emisi karbon, perubahan iklim, perjanjian paris, kesepakatan paris, target emisi karbon
123rf.com/Feodora Chiosea
Ilustrasi. Perjanjian Paris telah berusia lima tahun. Target pengurangan emisi Indonesia dinilai tak ambius dalam upaya pecegahan perubahan iklim.
  • Perjanjian Paris tak cukup mencegah perubahan iklim.
  • Target emisi karbon pemerintah Indonesia dinilai tak ambius.
  • Banyak upaya pemerintah yang tak sejalan dengan Perjanjian Paris. 

Lima tahun sudah usia Perjanjian Paris pada 12 Desember 2020. Dalam perjanjian itu, sebanyak 195 negara sepakat menurunkan emisi karbonnya dalam rangka mencegah perubahan iklim. Termasuk di dalamnya adalah komitmen menjaga kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celcius. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Pemerintah lalu meratifikasinya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Target nasional pengurangan emisi negara ini atau nationally determined contribution (NDC) adalah 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional di 2030. 

Lantas, sejauh apa realisasinya? Katadata.co.id menghubungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar. “Langsung saja ke Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Ruandha Agung Sugardiman” katanya, Senin (14/12). Namun, berulang kali dihubungi, Ruandha tidak memberikan respon. 

Manajer Kampanye Keadilan Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yuyun Harmono berpendapat Perjanjian Paris tak cukup mencegah perubahan iklim. Yang terjadi malah sebaliknya, yaitu kenaikan suhu bumi 3 derajat sampai 4 derajat Celcius.

Konsentrasi gas rumah kaca atau GRK dari pemakaian energi fosil secara global belum menunjukkan puncaknya dalam lima tahun terakhir. Dari 1990 sampai 2019, emisi mencapai 38 gigaton karbondioksida. Angkanya naik rata-rata 0,9% per tahun dalam satu dekade terakhir.

Pada 2020, emisi fosil menurun 7% dibandingkan tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi global. “Namun, emisi karbon belum menunjukkan akan mencapai puncak dan konsisten menurun setelahnya,” tulis Yuyun dalam keterangan tertulisnya.

Laporan khusus Lembaga Panel Ahli Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim atau IPCC pada 2018 menunjukkan target 2 derajat Celcius tak cukup menghindari bencana iklim. Perbedaan 0,5 derajat saja dapat menyebabkan konsekuensi fatal bagi bumi.

Dampaknya akan lebih parah dirasakan kawasan di belahan bumi selatan, termasuk Indonesia. Secara geografis, negara ini sangat rentan dengan pemanasan global yang memicu kenaikan permukaan air laut. Dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dan puluhan juta orang hidup di pesisir, risikonya menjadi berlipat ganda.

Proyeksi dari Climate Central, menurut Yuyun, setidaknya 23 juta orang Indonesia akan berdampak langsung dengan perubahan iklim. Mereka bakal menjadi pengungsi internal apabila muka air laut naik 0,6 meter sampai 2 meter di akhir abad ini. 

Kebakaran Hutan
Ilustrasi kebakaran hutan untuk pembukaan lahan. (Ulet Ifansasti / Greenpeace)

Walhi menemukan lima hal persoalan NDC negara ini. Pertama, tidak merefleksikan sains terbaru. Skenario tanpa intervensi atau business as usual tidak cukup secara global menahan suhu bumi. 

Kedua, kebijakan iklim Indonesia bertumpu sebagian besar pada sektor berbasis lahan, seperti kehutanan, lahan gambut, pertanian, dan alih fungsi lahan. Beban penurunan emisi sektor energi dibiarkan longgar. Padahal, dalam sepuluh tahun ke depan, sektor ini akan menjadi sumber emisi terbesar, melampaui sektor berbasis lahan.

Ketiga, aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia didominasi solusi palsu yang tidak menjawab akar persoalan dan melanggengkan praktek business as usual. “Solusi palsunya, seperti mengganti ketergantungan minyak bumi dengan biofuel dari sawit," kata Yuyun.

Keempat, kontradiksi kebijakan iklim dengan berbagai aturan baru. Misalnya, revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minera), Undang-Undang Cipta Kerja, dan aturan lain yang mengizinkan eksploitasi lahan gambut dan alih fungsi hutan lindung untuk lumbung pangan. 

Kelima, kebijakan iklim Indonesia tidak berorientasi pada pemenuhan hak hidup dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kebijakan iklim Indonesia masih menempatkan generasi muda sekadar objek, tanpa mempertimbangkan aspirasinya. “Generasi mendatang hanya akan mewarisi kerusakan bentang alam mulai dari Sumatera hingga Papua,” ujarnya.

Emisi karbon
Ilustrasi emisi karbon. (Arief Kamaludin (Katadata)

Komitmen Penurunan Emisi RI Dipertanyakan

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan target penurunan emisi pemerintah belum memadai. Hal ini pun selaras dengan penilaian Carbon Action Tracker. “Trajectory emisi Indonesia saat ini masih di sekitar kenaikan suhu 3 derajat sampai 4 derajat Celcius,” katanya. 

Fabby berpendapat pemerintah perlu lebih ambisius. Misalnya, di sektor energi penambahan bauran energi baru terbarukannya (EBT) di atas 33% pada 2030. 

Kemudian, perlu ada peningkatan efisiensi energi pada sektor bangunan gedung dan peralatan rumah tangga, terutama perangkat pendingin ruangan atau AC. Berikutnya, mesin kendaraan bermotor harus segera menerapkan standar Rendah emisi.

Pemerintah juga perlu menetapkan batasan emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU yang sudah berusia di atas 20 tahun. Berdasarkan sektornya, pembangkit listrik adalah kontributor terbesar penyumbang karbon dioksida. 

Jumlah emisinya dapat ditekan dengan  pembangkit energi terbarukan. Selain itu, transportasi dan industri juga turut andil dalam menghasilkan emisi karbon dioksida.

Tiongkok, sebagai penghasil gas karbon terbesar, memiliki PLTU berkapasitas 1.100 gigawatt (GW). Namun, Negeri Panda menargetkan puncak emisinya akan berakhir sebelum 2030. Lalu, tiga dekade berikutnya, Beijing menargetkan akan menjadi netral karbon. 

Indonesia belum menetapkan puncak emisi dan dekarbonisasi. “Sesuai rencana umum energi nasional (RUEN), 70% pasokan energi masih berasal dari bahan bakar fosil,” kata Fabby. 

Regional Climate and Energy Campaign Coordinator Greenpeace Indonesia Tata Mustasya berpendapat komitmen pengurangan emisi Indonesia belum memadai. “Kebijakan iklimnya masih bersifat gimmick, tidak serius, dan mengalami kemunduran di era Jokowi,” ujarnya. 

Deforestasi masih terjadi. Salah satu pemicunya adalah kebijakan pemerintah untuk melakukan bauran BBM dengan minyak kelapa sawit alias biodiesel. Peningkatan pemakaian sawit memicu pula pembukaan lahan baru. 

Sebagian besar lahan tersebut berada di hutan gambut. Pembakarannya memicu pelepasan karbon dioksida sangat tinggi ke atmosfer bumi. Alih-alih mengurangi emisi dari bahan bakar fosil, malah menimbulkan masalah baru. “Indonesia berada di jalur yang salah untuk mengatasi krisis iklim,” kata Tata. 

RI bahkan tidak muncul dalam daftar pembicara pada acara peringatan lima tahun Perjanjian Paris, Climate Ambition Summit, kemarin. Tata mengatakan, hal tersebut menunjukkan negara ini tertinggal dalam kebijakan menangani perubahan iklim.

Perlu upaya lebih besar untuk dapat berkontribusi lebih dalam upaya mengatasi perubahan iklim. Transisi dari fosil, terutama batu bara, ke energi baru terbarukan (EBT) harus ditingkatkan, sambil menghentikan deforestasi. Berikutnya, pemerintah harus menyusun kebijakan ekonomi baru yang memiliki tujuan lingkungan. “Jika tidak, sektor perekonomian utama, seperti pertanian, akan terdampak krisis iklim,” ujarnya. 

Pemerintah berencana memenuhi penurunan target emisi dari kehutanan 17%, energi 11%, dan sisanya berasal dari sektor lain sebesar masing-masing 1%. Khusus untuk energi, target baurannya akan mencapai 23% pada 2025 dan 25% di 2030.

Dari target itu, yang terpenuhi sekarang baru sekitar 9,14%. Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma berpendapat sangat berat untuk mencapai sisanya dalam waktu lima tahun. 

Banyak faktor yang menyebabkan pengembangan energi terbarukan tidak berjalan sesuai harapan. Kepastian regulasi menjadi isu utama. Padahal, investor membutuhkannya untuk menentukan keekonomian proyek. “Kami mengusulkan payung hukum lebih pasti, yaitu Undang-Undang Energi Terbarukan,” kata Surya.

Selain itu, pemanfaatan energi terbarukan sebaiknya tidak melulu soal pemberian subsidi atau tidak. Namun, lebih banyak kepada perlakukan yang sama dengan energi fosil alias kesamaan level of playing field. “Jadi tidak boleh ada diskrimasi perlakuan, harus ada kesamaan" ungkapnya.

Direktur eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai perlu keinginan politik untuk mengatasi perubahan iklim. Komitmen Indonesia saat ini tidak kuat. Contohnya, soal kewajiban pemakaian bahan bakar minyak beroktan tinggi yang sampai sekarang tidak berjalan. Belum lagi target bauran energi yang tidak akan tercapai.

Pengembangan batu bara dan sawit yang masif masih terjadi. Deforestasi diperkirakan menjadi tak terelakkan. "Pengesahan undang-undang energi tebarukan saya kira harus disegerakan. Tanpa adanya kepastian, investasi di sektor itu tidak akan berkembang signifikan," ungkapnya.

Belum lagi persiapan Indonesia untuk menuju transisi energi. Kendaraan listrik ke depan akan semakin berkembang, tapi  sumber energi Indonesia masih berasal dari energi primer yang kotor seperti batu bara.

KUALITAS UDARA DI JAKARTA
Ilustrasi polusi udara Jakarta.  (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Perkembangan 5 Tahun Setelah Perjanjian Paris

Dilansir dari Climate Watch Data, Tiongkok menempati negara penyumbang pangsa emisi terbesar di dunia, yakni mencapai 23,45%. Posisi kedua adalah Amerika Serikat, dengan total 11,82%.

Berikutnya India dengan total sebesar 6,56%, Uni Eropa mencapai 6,41%, Rusia 4,84%, Indonesia dengan total 4,52%. Ketujuh ditempati Brazil dengan 2,79%, kedelapan oleh Jepang dengan total 2,56%, kesembilan oleh Iran dengan total 1,76% dan kesepuluh ditempati Kanada dengan total 1,58%.

World Resources Institute dalam situsnya menyebut dalam lima tahun terakhir belum ada tanda perbaikan iklim yang signikan. Namun, ada 6 tanda-tanda dunia menuju ke arah yang benar.

Pertama, lebih dari seribu perusahaan global berjanji untuk menurunkan emisi karbon dalam kegiatan operasionalnya. Sebanyak 340 perusahaan tersebut menargetkan menjadi nirkarbon. Termasuk dalam daftar ini adalah Chanel, Nike, Nestle, IKEA, dan H&M. 

Kedua, banyak kota mulai memperbaiki kehidupannya. Data PBB menunjukkan lebih dari setengah penduduk dunia hidup di kota dan bakal naik menjadi dua per tiga pada 2050. Kota-kota harus siap dengan kondisi ini. 

Lebih dari 400 kota telah berjanji menjadi tanpa emisi pada 2050. Termasuk di dalamnya Paris, Prancis, dan Shenzhen, Tiongkok. Fokusnya adalah mengganti pembangkit listrik dan bahan bakar di sektor transportasi menjadi ramah lingkungan.  

Ketiga, banyak institusi keuangan tak lagi mendanai proyek bahan bakar fosil. Korea Selatan merupakan contoh nyata. Setelah krisis ekonomi 2008-2009, negara ini berinvestasi lebih banyak pada proyek hijau. Hasilnya, Negeri Ginseng mampu pulih dengan cepat dibandingkan negara maju lainnya. 

Uni Eropa saat ini unggul dalam hal investasi hijau. Sekitar 30% dari paket stimulusnya pada 2021 sampai 2027 untuk pencegahan perubahan iklim. Nilainya sekitar US$ 891 miliar. 

Keempat, perkembangan teknologi membuat energi terbarukan semakin mudah diakses. Sepanjang 2010 hingga 2019, tenaga surya untuk pembangkit listrik harganya turun 90%. Angkanya bahkan sudah lebih murah dibandingkan bahan bakar fosil. Kondisi ini diperkirakan akan membuat pemakaian energi hijau meningkat.

Kelima, gerakan sosial untuk mengatasi perubahan iklim meningkat. Kemunculan Greta Thunberg, memunculkan aktivis lingkungan berusia muda lainnya.

Terakhir, banyak negara mulai mempercepat program mengatasi perubahan iklim. Para eksekutif bisnis, bankir, inovator teknologi, dan kaum muda sudah banyak berbicara soal ini. Mereka meinginkan tindakan global lebih besar untuk mencegah pemanasan global.

Tahun ini, beberapa kekuatan ekonomi Asia, seperti Korea Selatan dan Jepang, sudah berkomitmen menjadi netral karbon pada 2050. Tiongkok akan mewujudkannya di 2060. Semua tujuan ini murni aspiratif apabila tidak tercermin dalam tindakan ambisius. Sejauh ini, menurut World Resources Institute, baru 15 negara telah melakukan penurunan emisi karbon. Masih banyak yang belum sejalan dengan kesepakatan dalam Perjanjian Paris. 

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...