Problem Besar Rancangan Sanksi Administratif di Kawasan Hutan

Image title
27 Januari 2021, 12:26
UU Cipta Kerja, kawasan hutan, rpp sanksi administrasi kawasan hutan
123rf.com/Anwar Sadad
Ilustrasi. RPP sanksi administrasi di kawasan hutan dianggap langkah mundur pemerintah.

Apabila RPP itu disahkan, perkebunan sawit dalam kawasan hutan bukan lagi sebagai kejahatan. Para perusahaan justru akan diberi waktu tiga tahun untuk penyesuaian, termasuk melengkapi izinnya.

Perusahaan yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi administasi dengan wajib membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dan reboisasi (DR) saja. “Pembayaran denda ini tidak akan memberi efek jera karena tidak ada data berapa kubikasi yang telah mereka babat,” kata Kiki.

Dampak lebih besarnya, kerusakan hutan tidak bisa dikuantifikasi. “Maka, menurut kami, draf RPP Itu adalah langkah mundur penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.  

Grafik Databoks di bawah ini menampilkan kerusakan hutan di Indonesia sejak 2001 hingga 2019. Angkanya mencapai 26,8 juta hektare. Lahan tutupan pohon di Indonesia, termasuk hutan primer dan sekunder, terus mengalami deforestasi.

Penurunan paling besar terjadi pada 2016, yakni seluas 2,42 juta hektare, meski angkanya semakin berkurang hingga sebesar 1,18 juta hektar pada 2019. Namun total deforestasi dalam 20 tahun terakhir tersebut telah mengurangi 17% lahan tutupan pohon di Indonesia sejak 2000.

Data Global Forest Watch menunjukkan deforestasi paling banyak terjadi di hutan dan lahan Sumatera dan Kalimantan. Riau memiliki luas deforestasi paling besar pada jangka waktu tersebut, yakni 3,81 juta hektare.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...